Prestasi, Pemprov Sultra Raih WTP Ke 8
KilasSultra.com:Kendari – Fantastik, Untuk kedelapan kalinya berturut turut, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Prestasi itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sultra terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 yang dianggap cukup prosedur
Hasil Laporan BPK itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Prov. Sultra berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Prov. Sultra Jumat, 4 April 2021
Diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan rasa syukurnya dan berkomitmen akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sultra.
“Ini nanti kita akan rapat kembali, dan OPD yang ditugaskan nanti kita undang untuk meningkatkan kinerjanya, karena kita ini sudah berusaha yang terbaik, akan agak agak susah mencapai hasil yang maksimal ditengah-tengah pandemi covid-19, kita mau keluarkan kebijakan tapi kita juga masih dalam situasi Covid 19,” ujar Gubernur.
Lanjut Gubernur, mudah-mudahan di tahun 2021 ini, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan sesuai arahan dan petunjuk dari BPK RI tadi, saya kira itu akan kita laksanakan semua apa yang disampaikan oleh BPK, khan ada waktu 60 hari setelah kita terima hari ini.
“Selain itu kita bersyukur, atas raihan 8 kali WTP Ini, dan ini bukan hasil kerja saya sendiri, tapi ini merupakan hasil Kolaborasi dari DPRD dalam melakukan pengawasan sehingga para OPD kita betul-betul menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu juga karena kekompakan,” ungkap Gubernur.
Sementara iu ditempat yang sama, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menyampaikan siap mengawal dan melaksanakan dengan baik dan secepatnya rekomendasi-rekomendasi BPK RI sesuai tupoksi DPRD.
“Kami minta juga kepada BPK Perwakilan Sultra, apabila ada masukan tambahan untuk bisa menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dalam rekomendasi-rekomendasi tersebut, dengan tujuan agar kedepan bisa soal-soal seperti itu bisa diantisipasi lebih awal, sehingga ditahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Sultra dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Ketua DPRD Sultra.
turut dihadiri hadir dalam kegiatan Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, Unsur Perwakilan Forkompimda Sultra, 13 Anggota DPRD Sultra bersama Jajaran OPD lingkup Pemprov. Sultra dan dilakukan dengan tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Laode Nusriadi menyampaikan bahwa selain meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mendapat lima rekomendasi temuan signifikan LHP LKPD dan Kinerja tahun anggaran 2020 yang harus ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari.
Adapun lima rekomendasi temuan tersebut antara lain, Pertama temuan, soal klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. Kedua, soal penetapan harga kontrak pengadaan belanja Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, penetapan status Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 yang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibiarkan berlarut-larut.
Keempat, soal penetapan dasar pengenaan dan Penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak dilaksanakan secara akurat. Serta kelima, soal pendataan objek dan subjek PKB BBNKB yang belum memadai.
Atas temuan-temuan tersebut BPK RI merekomendasikan 5 langkah tindaklanjut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pertama, agar Gubernur Sultra untuk memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kajian dalam anggaran organisasi perangkat daerah.
Kedua, Gubernur Sultra agar memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan penanganan covid-19.
Ketiga, melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan belanja barang untuk diserahkan masyarakat pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Sultra setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditetapkan oleh BPK dan wajib segera menyampaikan laporan tersebut kepada BPK RI.
Keempat, segera tetapkan status Perusahaan Daearah (PD) Percetakan Sultra dan memerintah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum daerah untuk menyajikan saham penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mengusulkan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dan kelima melakukan pendataan obyek dan subyek pajak secara memadai dan menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah. (Adv)