Upah Minimum Sultra Tahun 2021 Ditetapkan
KilasSultra.com.KENDARI-Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.552.014,52. Nilai itu sama atau tidak mengalami kenaikan dengan nilai UMP tahun 2020.
Sementara upah minimum sektoral untuk sektor pertambangan dan penggalian Rp 2.614.779,41. Sedangkan upah minimum untuk soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 2.691.794,72. UMP itu mulai berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021
Penetapan UMP itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas mewakili Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu (31 Oktober 2020).
Dia menjelaskan nominal penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Nilai Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” jelas Nur Endang Abbas.
Dia mengatakan khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkaan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan upah minimum nasional.
Dalam Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, tidak mengalami kenaikan.
“Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur terkait UMP tahun 2021” ujar Ali Haswandi. (B/k)