Banner Iklan

Puluhan KK di Bambaea Perjuangkan Kepastian Hak Tanah, Yudi Utama Arsyad Minta Solusi Pemda

Kilas Sultra- BOMBANA – Puluhan tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menunggu sebuah kepastian. Namun, itulah yang dialami puluhan kepala keluarga (KK) di pesisir Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Deretan rumah-rumah mereka bangun sejak puluhan tahun silam itu, tapi kini masih berdiri di atas tanah yang status hukumnya belum jelas.

Padahal di kawasan pesisir Bambaea tersebut, kehidupan terus berjalan. Anak-anak tumbuh dewasa, keluarga bertambah, bahkan sebagian penghuni kini telah menapaki generasi ketiga.

Akan tetapi, satu persoalan yang tak kunjung selesai terus menghantui mereka, yakni belum adanya kepastian hak atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal.

Warga mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Harapan untuk memperoleh legalitas atas lahan yang mereka tempati selalu kandas. Alasan yang diterima pun nyaris sama setiap kali pengajuan dilakukan, yakni lokasi tersebut disebut sebagai kawasan jalur hijau sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat.

Salah seorang warga, H. Mannawing, mengaku telah tinggal di kawasan itu sejak era 1970-an. Selama lebih dari lima dekade, ia bersama keluarganya menetap tanpa pernah berpindah. Meski berkali-kali mengurus sertifikat, hasilnya tidak pernah berubah.

“Jawaban yang kami terima selalu sama. Katanya lokasi ini masuk jalur hijau sehingga tidak bisa disertifikatkan,” ungkapnya.

Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu akhirnya mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad.

Politisi muda, Ketua PBB Kabupaten Bombana itu menerima kuasa dari puluhan kepala keluarga untuk mendampingi perjuangan masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah.

Menurut Yudi, persoalan yang dialami warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijawab oleh pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Peluncuran MCP, Sekda Bombana Komitmen Jaga integritas

Sebagai langkah awal, Yudi meminta penjelasan resmi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana mengenai status tata ruang kawasan yang ditempati masyarakat.

Hasilnya cukup menarik. Berdasarkan surat tanggapan Bappeda Kabupaten Bombana Nomor 600.3.2.1/73/2026, lokasi yang dimaksud sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada pada kawasan peruntukan permukiman perdesaan.

Tak hanya itu, berdasarkan Keputusan Menteri mengenai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara hingga tahun 2025, wilayah tersebut juga masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar penting untuk membuka ruang penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.

Meski demikian, di tingkat pemerintahan kecamatan masih terdapat pandangan berbeda yang bersumber dari sejarah administrasi wilayah.

Camat Poleang Timur, Ismail Yusuf, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah kecamatan berpedoman pada informasi administrasi lama yang menyebut kawasan pesisir Bambaea sebagai jalur hijau. Karena itu, menurutnya diperlukan sinkronisasi data dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah serta instansi teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

“Persoalan ini memang perlu diselesaikan bersama berdasarkan dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Perbedaan persepsi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyelesaian persoalan tanah di Bambaea berjalan sangat lambat. Di satu sisi terdapat dokumen tata ruang terbaru yang menunjukkan kawasan tersebut merupakan permukiman dan APL. Namun di sisi lain masih terdapat pemahaman administratif lama yang menyebut kawasan itu sebagai jalur hijau.

Yudi Utama Arsyad menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari siapa yang benar ataupun siapa yang salah. Baginya, yang paling penting adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Cek Harga Sembako, Pj Bupati Burhanuddin Pantau Pasar Sentral Bombana

Ia berharap seluruh instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan hingga pemerintah kelurahan dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau memang dapat disertifikatkan, mari diproses sesuai aturan. Kalau memang ada kendala hukum, jelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar hukumnya. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hingga puluhan tahun tanpa solusi,” tegas Yudi.

Menurutnya, kepastian status tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga rasa aman bagi generasi berikutnya yang telah lahir dan tumbuh di kawasan pesisir Bambaea.(B)

Tulis Komentar