Banner Iklan

Ketua DPRD Bombana Tolak Penggunaan Jalan Umum dan Pelabuhan Sikeli untuk Hauling Nikel

 

KilasSultra.com- BOMBANA-Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, SP, menolak penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, oleh PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) untuk kegiatan hauling dan pengapalan ore nikel.

Penolakan itu disampaikan saat Pemerintah Kabupaten Bombana memberikan persetujuan administratif melalui Surat Imbauan Bupati Bombana Nomor 500.11/2501 tertanggal 15 Juni 2026 tentang optimalisasi pemanfaatan terminal pelabuhan umum.

Persetujuan penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli juga diterbitkan Dinas Perhubungan Bombana melalui Surat Nomor 500.11/214/DISHUB tertanggal 21 Juni 2026 dengan masa berlaku dua bulan, yang kemudian diperkuat melalui berita acara kesepakatan teknis pada 2 Juli 2026.

Menurut Iskandar, penggunaan fasilitas publik untuk mendukung aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat karena jalur hauling melewati kawasan permukiman padat di Kelurahan Sikeli.

“Jalur itu merupakan kawasan permukiman. Aktivitas masyarakat berlangsung sepanjang hari. Kebisingan, debu, dan risiko kecelakaan akan meningkat ketika truk tambang beroperasi,” kata Iskandar.

Politikus yang mewakili Daerah Pemilihan V Kabaena itu menilai kebijakan tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian sosial dibanding manfaat ekonomi. Ia juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai belum melibatkan pembahasan secara menyeluruh dengan para pemangku kepentingan.

Iskandar meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebelum aktivitas hauling dilaksanakan. Menurutnya, investasi tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan yang sehat.

Polemik penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli untuk mendukung aktivitas pertambangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring munculnya penolakan dari masyarakat dan DPRD Bombana. (B)

Tulis Komentar