Kilas Sultra- BOMBANA– DPRD Kabupaten Bombana bulat nyatakan penolakan atas penggunaan jalan dan pelabuhan umum Sikeli sebagai jalur hauling aktivitas PT Timah Investasi Mineral (PT TIM) di Kecamatan Kabaena Barat.
Dewan menilai pengajuan penggunaan dua fasilitas publik untuk Hauling Penambangan Nikel itu akan berdampak langsung pada aktivitas masyarakat. Sebab rutenya melewati area pemukiman yang padat penduduknya.
Penggunaan pelabuhan umum ikut disorot karena akan menggangu lokasi aktivitas bongkar muat penumpang yang selama ini digunakan masyarakat setempat
Tidak hanya itu, dewan juga menegaskan penggunaan fasilitas publik tersebut belum memiliki syarat kajian teknis serta aspek sosiologis berupa sosialisasi ke masyarakat.
Bentuk penolakan Dewan itu tertuang dalam rekomendasi resmi DPRD kabupaten Bombana usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 11 Agustus 2026 di kantor DPRD Bombana.
“DPRD Kabupaten Bombana merekomendasikan agar PT TIM tidak menggunakan Jalan dan jembatan sebelum melengkapi persyaratan teknis dengan melengkapi seluruh dokumen dan kajian teknis sesuai kondisi nyata dilapangan,” ujar Iskandar bacakan hasil rekomendasi RDP
“Menyelesaikan persyaratan sosiologis berupa sosialisasi secara masif ke masyarakat terdampak aktivitas rencana PT TIM dengan persetujuan mayoritas masyarakat yang terdampak,” tambahnya lagi
Rapat yang berlangsung terbuka itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP. Dalam laporan resmi RDP tersebut, tercatat 13 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bombana ikut hadir dalam rapat.
Selain anggota dewan, pertemuan juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bombana, pemerintah kecamatan dan desa, manajemen PT TIM, Forum Aliansi Masyarakat Kabaena Barat serta LSM Lira Bombana.
RDP dimulai sekitar pukul 14.45 WITA dan ditutup pada pukul 17.20 WITA. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam laporan singkat yang ditandatangani Notulen RDPU Retno HS Noy Phutra, ST, M.Si dan Ketua DPRD Bombana Iskandar, SP. (B)
