Pemprov Sultra Canangkan Pemberian Jamsostek Bagi Honorer
KilasSultra.com-KENDARI-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menargetkan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN), pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sultra. Dua diantaranya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Canangan itu disetujui saat rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama jajaran Pejabat pemrov Sultra di ruang pola Kantor Gubernur, Jumat 6 Agustus 2021.
Rapat dihadiri Hery Alamsyah, SE., M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Basiran, M.Si., Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Sultra, dan Minarni Lukman, Kepala BPJamsostek Prov. Sultra,
Pemberian Jamsostek bagi honorer bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur Provinsi Sulewi Tenggara H. Ali Mazi, S.H., diwakili oleh Drs. Basiran, M.Si.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov Sultra, Hery Alamsyah, mengatakan agenda itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pemprov Sultra meminta seluruh OPD memasukkan item Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
“Jadi, kita akan daftarkan sekitar 5.066 ASN honorer lingkup Pemprov Sultra ke dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Hery Alamsyah.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi yang bertujuan untuk mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk memberi jaminan perlindungan kepada para tenaga kerja.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan pula kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman menyampaikan bahwa seluruh non ASN di lingkup Pemprov Sultra akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kota kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 guna memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” ujar Minarni Lukman. (B)