KilasSultra.com-KENDARI-Merasa dicemari nama baiknya, Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah resmi melapor ke Kantor Polisi.
Senin 5 April 2021, Ridwan bersama kuasa Hukumnya Abdi Mauhari, S,H.,M.H. mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus Polda Sultra.
Ridwan melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Tidak cuma itu, salah satu media daring turut dilaporkan.
Abdi Mauhari, Kuasa hukum Ridwan Badallah mengatakan kliennya geram ketika dituding melakukan dugaan penipuan. Apalagi dianggap kliennya tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana.
Selain menepis segalah tudingan yang menerpa kliennya, Abdi juga menyoal hadirnya pemberitaan di media daring. Padahal perkara yang di beritakan tersebut, dianggap tak benar.
Abdi menjelaskan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dia menjabarkan Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010
Dia juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.
Yang aneh sambung Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Dia menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.
“Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra “ ketusnya
Sementara terkait media daring, Abdi mengangap berita yang sudah tayang itu sangat merugikan kliennya. Menurut Abdi, oknum wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negative terhadap klienya.
Dia akhir penjelasannya, Abdi menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditunjukkan kepada kliennya. Sebab menurutnya, kliennya (Ridwan Badallah) bukan suatu tindak pidana,
“ Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Fery Walitukan membenarkan adanya laporan Kepala Dinas Kominfo Ridwan Badallah.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pengaduan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Fery Walitukan kepada awak media (B)