Kilas Sultra,com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mengambil langkah tegas. Segalah aktivitas atas pembangunan Dermaga Terminal Khusus (Tersus) PT. Manyoi di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat minta dihentikan.
Permintaan pernghentian itu dituangkan dalam sebuah rekomendasi resmi, yang diterbitkan Selasa 25 Agustus 2023
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar mengatakan Tersus PT Manyoi Mandiri berlokasi dihutan lindung. Aktivitasnya ditengarai akan mengganggu masyarakat yang hidup diwilayah pesisir
“ Disitu ada alur pelayaran masyarakat. Distu juga ada kawasan hutan lindung, ada konservasi mangrove. apalagi perairan disekitarnya itu merupakan zona tangkap dan budidaya masyarakat,” ujarnya
“Rekomendasi Dewan ini sejalan denga hasil pertimbangan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Bombana,” tegas iskandar
Ketua Partai PKB Kabupaten Bombana ini menjelaskan pertimbangan hadirnya sikap DPRD itu menitik beratkan pada kondisi sosial atau kelangsungan hajat hidup masyarakyat
“DPRD Bombana akan menyampaikan kepada pihak PT Manyoi Mandiri agar tidak melakukan aktivitas, utamanya rencana terkait pembangunan jetty (Dermaga tarsus),” ujar Iskandar bacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, Dewan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak Kementrian. Diantaranya, Kementrian ESDM terkait IUP PT Manyoi Mandiri, serta Kementrian lingkungan hidup terkait izin Tersus yang berada di kawasan hutang lindung.
Tidak hanya itu, dewan juga akan mengutus anggota komisi untuk berkoordinasi dengan kementrian Perikanan.
Kata Iskandar, di Kementrian Perikanan itu penting sebab kehadiran Tersus itu ada pemanfaatan wilayah pesisir atau wilayah tangkap dan budidaya masyarakat. Selain itu, Kementrian perhubungan ikut disebut karena karena terdapat alur pelayaran lokal masyarakat.
Rekomendasi DPRD itu lahir usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi daerah Pemkab Bombana.
Diantaranya pihak Dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, Bappeda, PTSP, hingga camat dan desa lingkup Kecamatan kabaena Barat di kantor Dewan (25/8/2023) (B)