Mengenal Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana
KilasSultra.com-BOMBANA- Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Sekwan DPRD Bombana mempunyai tugas pokok menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Dewan merupakan jabatan struktural eselon IIa. Sementara Kepala Bagian pada Sekretariat Sekretariat DPRD merupakan jabatan struktural eselon IIIa. Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV.a.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Pelaksanaan Perumusan kebijakan umum dan keuangan;
- Penyusunan perencanaan program umum dan keuangan;
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan urusan Rumah Tangga Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung , prasarana dan kendaraan dinas.
Berikut Komposisi Sekretariat DPRD Kabupaten Bombana
Sekretaris DPRD Bombana : Kalvarios Syamruth, SH.MH
Kepala Bagian
- Kepala bagian umum dan keuangan (Dra.Andi Herwati Ap,m.pd.)
- Kepala bagian persidangan dan perundanga-undangan (Syahril Abiding Arief,SH,MH)
- Kepala bagian fasilitasi penganggaran [Retno HS Noy phutra ST M.si]
Kepala Sub Bagian
- Kepala Sub bagian umum (H. Irwa Genda ,SP.MP)
- Kepala Sub bagian perencanaan dan keuangan (Risno Maula Powatu,S.kom)
- Perancang perundang-undangan ( Andi Nur Akitatul Mahsami,SH)
- Analis persidangan satwan (Akbar s.sos)
- Analis pengawasan (Isnan Agus S.sos)
- Analis penganggaran (Plt.sinarti SE)
Tupoksi Tiga Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Bombana
1. Bagian Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Umum dan Keuangan yang terdiri dari Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan kenggaotaan DPRD, Sarana dan Prasarana, Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Tata Usaha, kepegawaian, tenaga ahli, keanggotaan DPRD, sarana prasarana dan keuangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan
Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Rapat Risalah dan Perundangan-undangan yang terdiri dari Rapat dan Risalah, Perundang-undangan dan produk hukum, dokumentasi, humas dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas , Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Anggaran dan Pengawasan
Bagian Anggaran dan Pengawassan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Anggaran dan Pengawasan yang terdiri dari Anggaran, pengawasan, pengelolaan aspirasi dan fasilitasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
- pengelolaan dan penyelenggaraan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan fasilitasi fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD serta pengelolaan aspirasi masyarakat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya. (ADV)