Banner Iklan

Wisuda STAI YPIQ Tahun 2019, Pangkalan Data Pendidikan Belum dinyatakan Lulus

KilasSultra.com, BAUBAU – Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin pada Tahun 2019 sudah di Wisuda, namun Pangkalan Data Pendidikan (PDDikti) belum menyatakan lulus.

Salah satu lulusan STAI YPIQ Kota Baubau Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Samsul mengatakan, pada tahun 2019 pihaknya sudah mengecek datanya di PDDkti, dan statusnya tertulis dinyatakan lulus. Namun pada tahun 2022 tepatnya di bulan November mengecek kembali status kini sudah berubah.

“Itu saya cek itu hari lulus, sekarang saya cek itu tidak lulus,”kata Samsul pada awak media KilasSultra.com, Kamis (16/11/2022).

Ia menambahkan, selain dirinya. Semua jurusan PAI dinyatakan tidak lulus, bahkan lebih mengagejutkan lagi Fitri Khairunnisa yang mendapat gelar Cumlaude itu tidak lulus. Dan parahnya lagi Siti Zulaeha tidak terdaftar di pangkalan.

Kemudian Anang Setiawan yang jurusan PAI dan sebagai Staf di kampus STAI YPIQ dirinya juga masih berstatus belum lulus di PDDkti.

“Kita semua angkatan itu tidak lulus, malah sudah ribut di grup PAI,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan mencoba mendatangi Kampus STAI YPIQ Kota Baubau untuk mempertanyakan statusnya di pangkalan.

“Masalahnya ini cuma pihak kampus yang tau persoalan data pangkalan mahasiswa,” terangnya.

Ketua STAI YPIQ Kota Baubau Lanri Febrianty M.Nunsi menuturkan, persoalan mahasiswa berstatus tidak lulus sudah diketahui sebelumnya dan membuat surat edaran bagi alumni wisuda dan ia menyarankan agar segera melapor di kampus untuk melapor.

“Tapi alumni ini datang di kampus baru datang melapor, nanti mau PPPK baru datang di kampus,” ungkapnya landri saat di temui diruang kerjanya.

Lanri menuturkan, perubahan data pangkalan di kampus STAI disebabkan pergantian operator dan memperbaiki data pangkalan yang baru.

Baca Juga  Kabar Duka, Walikota Baubau, AS Tamrin Tutup Usia

“Pada saat saya masuk di STAI (jadi Ketua) kita memperbaiki pangkalan, dan perubahan tersebut harus mengajukan ke Kopertais, kemudian melanjutkan ke pusat, dan menyetor di kampus tinggal di ubah di pangkalan,” pungkasnya. (Firman)

Tulis Komentar