Walhi, Puspaham dan Satya Bumi Puji Keputusan DPRD Bombana Terkait RTRW
Kilas Sultra- JAKARTA- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri WALHI Sulawesi Tenggara, dan Pusat Studi dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) dan dari Satya Bumi mengapresiasi keputusan DPRD Kabupaten Bombana yang menghapus alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penghapusan kawasan tambang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi yang melarang tegas aktivitas pertambangan di pesisir dan pulau kecil.
Lembaga advokasi lingkungan hidup dan HAM, Satya Bumi menilai keputusan DPRD Bombana itu progresif dan perlu dilengkapi dengan upaya pemulihan.
“Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun,” ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Selama lebih dari satu dekade, aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, dampak kesehatan, hilangnya lahan masyarakat adat seperti Moronene dan Bugis, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat pesisir seperti Bajau.
Namun hingga kini, tak ada perhatian serius baik dari perusahaan dalam tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan, kesehatan hingga ekonomi, serta pemerintah dalam fungsi pengawasan dan penegakkan hukum.
“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan,” tambah Andi.
Sanjungan juga datang dari Direktur Pusat Studi dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) Kisran Makati. Dia menilai keputusan DPRD Bombana itu merupakan langkah penting untuk mengoreksi arah pembangunan yang eksploitatif dan mengabaikan lingkungan.
“Kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat dan menjadi momentum awal untuk memulihkan ekologi serta menata ulang keadilan ruang di wilayah pulau kecil yang rentan,” ujar Kisran di Kendari.
Sementara itu Direktur WALHI Sultra menegaskan momentum ini jadi alarm kepedulian bagi kelestarian lingkungan. “Kami mendesak DPRD untuk benar-benar mengawal revisi RTRW ini agar memastikan pelarangan total aktivitas tambang nikel di Kabaena,” ujar Andi Rahman.
“Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD bangun dari tidur panjangnya. Kerusakan di Kabaena bukan lagi alarm dini, tapi sudah pada tahap darurat ekologis. Kami mendesak DPRD untuk benar-benar mengawal revisi RTRW ini agar memastikan pelarangan total aktivitas tambang nikel di Kabaena,” tambahnya
WALHI Sultra juga menyoroti bahwa daya rusak tambang di Kabaena telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga memicu pelanggaran HAM dan meruntuhkan sumber-sumber ekonomi tradisional masyarakat. (B)
