Wakil Ketua DPRD Konkep Divonis 3 Bulan Penjara
KilasSultra.KENDARI, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari kurungan penjara.
Sanksi itu diberikan kepada Imanuddin karena terbukti bersalah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH sebagaimana atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Imanuddin.
Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sultra, I Gede Suarsana mengatakan jika perkara nomor 11/Pid.Sus/2021/PT KDI dengan terdakwa Imanuddin telah incracth atau berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (kemarin red) perkaranya sudah putus. Dia (Imanuddin red) divonis dengan kurungan penjara selama 3 bulan 15 hari, ” katanya saat ditemui di PT Sultra, Rabu (10/2).
Dikatakan, saat ini amar putusannya telah diteruskan ke PN Unaaha dengan tembusan ke kejari Konawe.
Terkait eksekusi penahanannya, sambung dia, pihaknya sama sekali tidak mempunyai kewenangan. Sebab, itu merupakan kewenangan pihak jaksa penuntut yang melakukan banding.
“Soal penahanan itu kewenangan jaksa. Kita di PT Sultra hanya sebatas memutus (vonis) perkara itu. Ini adalah putusan terakhir jadi sudah incracht, ” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengungkapkan pihaknya sama sekali belum menerima amar putusan dari PT Sultra.
Akan tetapi, dirinya menegaskan, jika menerima amar putusan tersebut bakal langsung melakukan eksekusi kepada Wakil Ketua DPRD Konkep sebagaimana dalam putusan majelis hakim PT Sultra.
“Kami pada prinsipnya menunggu petikan atau salinan putusan untuk melaksankannya eksekusi itu, ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya.(R)