KilasSultra.com-Bombana -Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani pimpin Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Infak Tahun 1446 H / 2025 M, yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana Senin 10 Maret 2025 itu dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama, hingga ormas islam di Bombana
Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menyepakati besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan harga bahan pokok terkini di wilayah Kabupaten Bombana. Keputusan yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat secara benar, sahih, dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menyampaikan bahwa zakat fitrah bukan hanya sebuah kewajiban ibadah menjelang Hari Raya Idulfitri, tetapi juga merupakan pilar penting dalam membangun keseimbangan sosial dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya membayar zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum Idulfitri, agar proses penyalurannya kepada mustahik dapat dilakukan dengan tepat waktu.
“Zakat fitrah bukan hanya sebagai penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati Ahmad Yani.
Ia juga menambahkan bahwa zakat memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Dengan penyaluran zakat yang tepat sasaran, diharapkan tidak ada keluarga muslim yang merasa kekurangan di hari kemenangan.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah bersama dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok di pasaran, BAZNAS Kabupaten Bombana secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M sebagai berikut:
Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):
- Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter → Total Rp45.500 per jiwa
- Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter → Total Rp38.500 per jiwa
- Jagung: Rp10.000 per liter → Total Rp35.000 per jiwa
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:
- Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa
- Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa
- Jagung: Rp35.000 per jiwa
Selain itu, juga disepakati bahwa:
Zakat Maal:
- Sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul), sesuai ketentuan syariat Islam.
Infak:
- Infak per jiwa dianjurkan sebesar Rp5.000, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, guna memastikan pendistribusian kepada yang berhak bisa dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah. Semakin awal disalurkan, maka semakin cepat pula bantuan itu sampai kepada para mustahik yang membutuhkan. Zakat bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bentuk solidaritas kolektif umat,” ujar Ketua BAZNAS Bombana.
Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS akan terus memperkuat sistem pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Keberadaan unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan dan desa akan dimaksimalkan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan rapat ini turut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh-tokoh agama, dalam rangka menciptakan sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam pengelolaan zakat yang efektif. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana dalam forum tersebut juga mengapresiasi kolaborasi ini sebagai contoh konkret harmonisasi antara kebijakan negara dan nilai-nilai keislaman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bombana turut memberikan panduan syariat tentang jenis makanan pokok yang sah dijadikan zakat serta syarat-syarat sahnya penunaian zakat fitrah. MUI juga mengingatkan agar zakat tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi sebagai bagian dari kesadaran beragama dan kepedulian sosial.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bombana berharap agar keputusan yang telah disepakati dalam forum ini segera disosialisasikan oleh camat, kepala desa/lurah, dan tokoh masyarakat ke seluruh wilayah Kabupaten Bombana.
“Saya minta agar hasil rapat ini segera disebarluaskan ke masjid-masjid, musholla, dan lingkungan tempat tinggal warga. Pemerintah daerah akan terus mendukung langkah BAZNAS dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat,” tegas Ahmad Yani.
Beliau juga menekankan bahwa semangat Ramadan harus menjadi momentum mempererat ukhuwah Islamiyah serta membangun solidaritas antarumat, melalui kewajiban zakat yang disalurkan dengan tepat dan bijaksana.
Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak untuk tahun ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bombana dapat menjalankan kewajiban ibadah ini dengan tertib, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para mustahik dan memperkuat fondasi keadilan sosial di tengah masyarakat. (ADV)