Banner Iklan

Urus Batas Wilayah Daerah, Pemkab Bombana Sambangi Kemendagri

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah diwilayah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten menyambangi Kemendagri guna mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama.

Rakor dilaksanakan di Kantor Direktorat jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Gedung H Lt. 5 Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Selain Batas wilayah, ikut diperbincangkan juga Nama desa dan Kelurahan

Rakor dihadiri oleh Pj. Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto,M.Si, Kepala Bappeda, Kadis PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah serta seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional serta perwakilan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Desa dan PDT.

Rakor sinkronisasi nama Desa/Kelurahan dibahas berdasarkan Surat Bupati Bombana No.140/338, tanggal 25 Januari 2024 tentang Usulan perbaikan Nama Desa/ Kelurahan Lingkup Pemerntah Kabupaten Bombana.

 

 

Pada Rakor tersebut Pemkab Bombana mengusulkan Perbaikan nama Desa sebanyak 8 Desa dan 1 Kelurahan yang akan dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan pemuktahiran kode data Wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Pada rakor ini juga, Edy Suharmanto bersama tim menyampaikan persoalan batas-batas Wilayah Kecamatan yang saat ini masih dalam proses penegasan.

Diantaranya Kecamatan  Poleang Tenggara dan Kecamatan Mataoleo Khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung  tahun 2014.

“ Pak Pj Bupati dijakarta, dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah Kabupaten Bombana serta sinkronisasi terkait usulah perubahan nama,” ujar Kadis Kominfo Bombana Sofian Baco

 

 

Tim Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa untuk perubahan dan perbaikan Nama Desa telah masuk dalam Revisi Kepmendagri Tahun 2024 dan menunggu Pengesahan Menteri dalam Negeri dan kita berharap pada Bulan Maret nanti dapat segera di publikasikan.

“Terkait batas wilayah Administrasi pemerintahan tetap mengacu pada Permendagri No .45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala Daerah, sehingga untuk penegasan batas Wilayah Desa Terapung dan Desa Liano dapat diselesaikan oleh Tim Penegasan batas Wilayah yang diselesaikan secara internal melalui Musyawarah,” tukasnya

Batas wilayah merupakan batas administrative dari suatu wilayah daratan dan perairan di wilayah Desa dan Kecamatan yang  dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentrasilisasi dan tugas pembantuan. Penetapan dan penegasan batas desa merupakan cilkal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level diatasnya seperti batas wilayah kecamatan

Penegasan batas wilayah dilakukan dengan Pemetaan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengajuan batas wilayah desa dan kecamatan merujuk pada proses pengajuan perubahan wilayah administrasi desa atau kecamatan ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperluas pembangunan daerah, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Proses pengajuan batas wilayah ini memerlukan persetujuan dari pihak terkait, seperti pemerintah kabupaten/kota, DPRD, dan masyarakat yang terkena dampak perubahan wilayah tersebut.(ADV)

 

Tulis Komentar