Ungkit Status Dosen Ganda, Ketua STAI Baubau Irit Bicara. Hanya Sebut Kata Tidak, Lalu Pergi
KilasSultra.com, BAUBAU- Tudingan adanya status dosen ganda di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) kota Baubau masih misteri.
Ketua STAI Baubau Landri Febrianpy M.Nunsi saat dikonfrimasi awak media KilasSultra.com terkait perihal itu, hanya berkata tidak, lalu pergi “Tidak, Tidak,” ujarnya, sambil berlalu saat ditemui di kampus STAI Minggu 30 Oktober 2022
Mula berhembusnya dugaan status dosen ganda di tubuh STAI itu diungkap oleh mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Mahasiswa STAI (Formasi)
Status ganda itu dianggap melanggar aturan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais). Tidak suka atas kebijakan itu, Mahasiwa menggelar aksi demo di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baubau , Sabtu 22 Oktober 2022 lalu.
Sayang, untuk menindak lanjuti benar tidaknya informasi itu. Pihak STAI terkesan “menutup diri”. Ketua STAI Landri Febrianpy M.Nunsi, berkali kali dihubungi melalui whatsApp, namun enggan menggubris.
Terkahir, Minggu 30 Oktober 2022, ketika awak media KilasSultra.com mencoba datangi kampus STAI YPIQ Kota Baubau untuk tujuan konfirmasi.
Hadir sekitar pukul 13:33 WITA, Salah satu staf saat di Kampus STAI memberi kabar bahwa ibu ketua belum ada di kampus.” Ibu ketua belum datang ” ujar staf laki-laki itu.
Awak media KilasSultra.com terus menunggu. Jelang sekiRa sejam lebih, pimpinan STAI itu dikabarkan sudah berada di ruangannya.
Mengetahui hal itu, awak media kembali memberi tahu staf agar sudi meminta waktu kepada Ibu ketua, untuk tujuan konfirmasi berita.
Stafnya pun, kemudian menuju keruangan Ketua STAI itu, Setelah keluar, dia menyampaikan agar sabar menunggu, Sebab ibu Ketua masih menerima tamu.
“Ia, saya sudah sampaikan,” ujar Staf tersebut
Tamu ketua, ketika itu silih berganti. terakhir terpantau salah satu staf. Awak media mencoba berbincang – bincang kepada staf yang keluar terakhir itu. Menurutnya, ketua belum mau ditemui.
Menerima informasi begitu, awak KilasSultra.com ingin memastikan apa benar yang di sampaikan staf terakhir itu.
Tidak berselang lama menunggu, ketua STAI Landri Febrianpy M.Nunsi terlihat keluar ruangan sekira pukul 18.15 Wita. Ibu itu, keluar dan berjalan ke arah perpustakaan kampus.
Moment itu dimanfaatkan untuk hampiri serta meminta wawancara. Namun sayang, baru satu pertanyaan terkait dugaan status dosen ganda, Ketua STAI itu hanya bertutur
“Tidak tidak,” ucapnya, sambil melambaikan tangan dan berlalu pergi
Kurang lebih 5 jam awak media KilasSultra.com berada di kampus STAI untuk konfirmasi, namun hasilnya diluar ekspektasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kampus yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Kaimuddin (YPIQ) itu diduga menabrak aturan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) sebagai mana diungkap oleh Forum Komunikasi Mahasiswa STAI (Formasi)
Kebijakan kampus itu disebut-sebut telah menampung empat orang dosen pengajar akan tetapi mereka memiliki status ganda berupa Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Nomor Induk Dosen khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Darman, Koordinator lapangan (Korlap) mengungkapkan empat dosen berstatus ganda di kampusnya tersebut
“Ada beberapa poin yang sangat urgen, sehingga kami harus turun aksi, persolan tentang adanya dosen yang mempunyai status ganda dan itu sangat fatal merugikan kampus dan Negara,”tutur Darman saat ditemui awak media KilasSultra.com,
Dian meminta, agar dosen yang berstatus ganda itu harus dinon aktifkan, sebab harus mengklarifikasi status tersebut.
“Dosen yang berstatus ganda harus di berhentikan atau keluarkan dari kampus STAI, kalau bisa semua dosen yang ada di kampus STAI itu harus di evaluasi,” tegasnya
Sebelumnya, Kementerian Agama R.I. Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah VIII Sulawesi,Maluku, dan Papua telah menerbitkan surat untuk dosen tetap yayasan yang berstatus sebagai Guru ASN/Non-ASN tersertifikasi yang berhomebase di PTKIS.
Surat bernomor B-438/Un.06/PP.00.9/X/2022 diponit tiga menyatakan, aparatur sipil Negara (ASN) dengan profesi guru atau guru Non-ASN yang telah tersertifikasi dan telah memiliki Nomor Degistrasi Guru (NRG), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) tidak boleh rangkap memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen khusus (NIDK) dan tidak di benarkan menjadi Dosen Tetap Yayasan (DTY) atau dosen tidak Tetap Yayasan (DTTY) pada sebuah PTKIS.
Selanjutnya poin 5 menyatakan jika terdapat dosen pada sebuah PTKIS yang tidak sejalan dengan hal di atas agar segerah diverifikasi dan di laporkan ke Kopertais Wilayah VIII untuk di evaluasi.
Formasi Kota Baubau telah melakukuan investigasi dan menemukan Ketua STAI YPIQ Baubau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang masih aktif bersama 4 (Empat) Dosen lainnya. (Firman)