KilasSultra.com-BOMBANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana resmi meneriman Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pj Bupati Bombana Senin 31 Juli 2023
Persetujuan penerimaan LKPJ itu digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana Arsyad. Didampingi oleh dua wakil ketua yakni Ardi dan Iskandar
Sebelum persetujuan itu diketok, Paripurna itu mendengarkan hasil pandangan enam fraksi yang ada di DPRD Bombana. semua Fraksi menyetujui diterimanya LKPJ 2022.
“setelah mendengar pandangan Fraksi, semua bulat menerima. Makan izinkan saya mengetuk palu tanda diterimanya LKPJ 2022,” ujar Arsyad
” Persetujuan Penetapan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2022 ” sambungnya sambil mengetuk palu dibarengi tepuk tangan
Diketahui, Rapat Paripurna dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pada Pasal 19 Ayat (5) bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gebernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Alhamdulillahirrabbil alamin segala Puji bagi Allah Tuhan yang senantiasa melimpahkan rahmat, karunia dan hidayahnya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita hadir di ruang paripurna dewan yang terhormat ini dan menyelesaikan agenda penting yakni paripurna LKPJ 2022,” ujar Arsyad
Usai menyatakan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati bombana terhadap persetujuan penepatan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022 menjadi perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Acara selanjutnya Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Bombana tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana Kalvarios Syamruth.
Selanjutnya, penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Bombana oleh Ketua DPRD Kabupaten Bombana dan Nota Kesepakatan Persetujuan bersama oleh Bupati Bombana dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bombana sekaligus penyerahan Keputusan DPRD dan Nota kesepakatan bersama dari pimpinan DPRD kepada Bupati Bombana. sidangpun ditutup (ADV)