Banner Iklan

Tilik Fungsi Pimpinan DPRD Bombana

 

 

KilasSultra.com-BOMBANA- Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana terdiri dari tiga orang. Yakni Ketua dan dua wakil ketua.

Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucap sumpah/janji pimpinan dan berakhir

Ketua DPRD Bombana dijabat oleh Arsyad, S.Pd, SH.MH. wakil ketua I yakni Ardi dan wakil ketua II yakni Iskandar, SP.

Ardi.A.SP,MP wakil Ketua ! DPRD Kabupaten Bombana

 

Lalu apa tugas dan wewenang Pimpinan DPRD tersebut? Berdasarkan tata tertib diatur dalam pasal 52.

Antara lain, Pimpinan  DPPRD mempunyai tugas  dan  wewenang: yakni mernimpin     rapat     DPRD   dan    menyimpulkan   hasil rapat  untuk diambil  keputusan;

Selanjutnya menyusun  rencana   kerja  Pimpinan DPRD; serta menetapkan    pembagian tugas  antara ketua  dan  wakil ketua

Di point selanutnya melakukan    koordinasi    dalam    upaya    mensinergikan pelaksanaan    agenda   dan    materi    kegiatan    dari    alat kelengkapan     DPRD

Pimpinan DPRD dapat mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi   lain serta menyelenggarakan konsultasi dengan Bupati  dan pimpinan lembaga/instansI vertikal  lainnya. Pimpinan juga dapat rnewakili  DPRD di pengadilan;

Iskandar, SP wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bombana

 

Masih di pasal 52 poit H, pimpinan DPRD melaksanakan keputusanDPRD tentang     penetapan sanksi atau rehabilitasi  Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan   peraturan   perundang-undangan.

Serta menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma. Pada Pasal   53, disebutkan Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahandaerah.

Penentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan aturan turunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Sebagai informasi, dari Pileg 2019 lalu Nasdem  mendapat5  kursi.

Baca Juga  Sikapi Aduan Warga di Matausu,  DPRD Bombana instruksikan Bentuk Pokja

Sementara PAN 5 Kursi serta PKB 3 kursi.Nasdem sebagai ketua, PAN wakil ketua 1 dan PKB wakil ketua dua (Pariwara)

 

 

 

Tulis Komentar