Banner Iklan

Tiga Kali Nyolong HP, Seorang Pemuda Bataraguru Diringkus Polisi

KilasSultra.com, BAUBAU -Seorang pemuda asal Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau diringkus Polisi. Pria berinisial MN (24) itu, diduga sudah tiga kalinya curi Handphone (HP) sebelum ditangkap.

Aksi pertama pelaku dimulai sejak tahun 2018, kemudian ia melanjutkan aksi yang kedua pada tahun 2019 serta yang ketiga tahun 2022.

Kapolsek Wolio IPTU Mas’ud Gunawan menuturkan, hal tersebut terungkap setelah korbannya seorang ibu-ibu bernama Erna (38) mendatangi Kantor Polsek Wolio untuk membuat laporan kehilangan.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota Resmob Polsek Wolio bersama Opsnal Intelkam Polres Baubau lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan mengumpulkan informasi dari para saksi,” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau yang tiba di meja redaksi KilasSultra.com, Kamis (15/12/2022).

Tiga balok dipundaknya menambahkan, Insiden pencurian itu terjadi berawal sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Kamis, 8/12/2022.

“Pelaku saat itu sedang melintas di jalan tersebut dan melihat handphone yang ditinggal pemiliknya di laci motor, Kemudian, pelaku ini mendekati motor korban, karena tidak orang yang melihat pelaku langsung ambil handphone itu,”kata Gunawan.

Ia juga menuturkan, pelaku yang berhasil mengambil handphone tersebut kemudian dinonaktifkan dan disembunyikan.

Lanjut Gunawan, Setelah empat hari, pelaku kemudian membuka kartu dan menginstal sendiri handphone tersebut serta menghapus semua data yang ada di dalamnya.

“Kemudian pelaku ini menjual handphone itu kepada adiknya dengan harga Rp1.900.000, dia juga mengaku kepada adiknya, handphone itu adalah miliknya,” terang Kapolsek Wolio.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.00. Untuk itu pelaku serta barang bukti handphone saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Wolio guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  HUT Kota Baubau Ke-21, Perkim canangkan penyerahan 30 Unit Bantuan Bedah Rumah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Firman)

Tulis Komentar