Banner Iklan

Tertibkan Puing sisa Kapal Rusak, Pemkab Bombana impihkan keindahan Pesisir ibukota

Kilas Sultra-BOMBANA- Guna mewujudkan kawasan pesisir yang tertib, aman, dan fungsional di Rumbia Ibukota Kabupaten Bombana Pemerintahan Burhanuddin dan ahmad Yani mulai membersihkan puing puing sisa kapal rusak di Rumbia Tengah.

Bertindak langsung di lapangan, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, memimpin penertiban kapal-kapal perikanan yang selama ini dibiarkan berserakan di sekitar tambatan perahu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah, Rabu (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Bombana yang membahas persoalan menumpuknya kapal-kapal nelayan yang tidak tertata dan berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran, lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

Turut mendampingi pembersihan antara lain Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani para Kepala OPD terkait, Camat Rumbia dan Rumbia Tengah, Lurah Kampung Baru, aparat keamanan, serta petugas pengawasan kelautan dan perikanan.

Hadir pula tokoh masyarakat dan nelayan sebagai bagian dari pendekatan sosial dan edukatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Diketahui Kondisi tambatan perahu di sejumlah titik pesisir Rumbia dan Rumbia Tengah selama ini menjadi perhatian publik. Banyak kapal perikanan milik nelayan maupun milik kelompok usaha yang dibiarkan menumpuk tanpa penataan, bahkan sebagian rusak dan terbengkalai. Situasi tersebut tidak hanya mengganggu pemandangan dan estetika wilayah pesisir, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan laut, pencemaran, dan konflik antar pengguna lahan pesisir.

Dalam pernyataannya di lapangan, Wakil Bupati Ahmad Yani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan, sekaligus memberi solusi jangka panjang bagi para nelayan.

 

 

“Ini bukan semata penertiban, tapi bentuk perhatian kita agar kawasan pesisir tetap aman, tertib, dan nyaman. Kapal-kapal yang berserakan harus ditata ulang sesuai zona, sehingga tidak mengganggu akses pelabuhan maupun aktivitas masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Baca Juga  Aparatur Desa di Bombana Belum Gajian. APDESI : Jangan Sampai Anggarannya Dialihkan ke Tempat Lain

Dia menelaskan penertiban ini bukan untuk menghukum nelayan, tetapi mendorong kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga ketertiban wilayah pesisir sebagai ruang publik bersama.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa penertiban ini akan diikuti dengan penataan ulang zona tambatan perahu, pemasangan rambu pelayaran, dan pemetaan ulang garis pantai untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir.

“Kita ingin tambatan perahu ini menjadi area yang fungsional dan produktif. Rencananya ke depan, kawasan ini juga akan disinergikan dengan program pemberdayaan nelayan dan pembangunan pelabuhan rakyat,” ujar Ahmad Yani.

Sebagai bagian dari perencanaan jangka menengah, Pemkab Bombana akan menyusun peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi tambatan perahu, prosedur izin sandar, dan pengelolaan dermaga rakyat berbasis masyarakat.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif. Tim dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan Kabupaten Bombana memberikan sosialisasi langsung kepada para pemilik kapal terkait regulasi tambat labuh, batas zona aman, serta kewajiban pemilik kapal untuk menjaga kebersihan dan keamanan area tambat.

“Kami memberikan waktu dan ruang bagi pemilik kapal untuk memindahkan atau menata ulang posisinya. Tidak ada tindakan represif, tetapi kita tegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” jelas Kepala Dinas Perhubungan yang turut mendampingi kegiatan.

 

 

Dalam prosesnya, pemerintah juga mendata ulang semua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk status kepemilikan, legalitas, dan jenis usaha perikanan yang dijalankan. Hal ini bertujuan untuk menyusun tata kelola perikanan dan pelabuhan rakyat yang lebih baik ke depannya.

Kegiatan penertiban kapal perikanan di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah ini bukan hanya sekadar penataan fisik, tetapi bagian dari upaya membangun ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya pesisir di Kabupaten Bombana.

Baca Juga  Babak Akhir Pencak Silat Porprov Sultra XIV, Bombana Sabet 10 Mendali

Dengan pendekatan humanis, kolaboratif, dan terukur, Pemkab Bombana berharap seluruh pihak — mulai dari pemerintah, nelayan, hingga masyarakat umum — bisa menjadi bagian dari perubahan positif dalam menjaga tata kelola kelautan yang lebih baik.

Terlebih dari sisi perencanaan jangka menengah, Pemkab Bombana akan menyusun peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi tambatan perahu, prosedur izin sandar, dan pengelolaan dermaga rakyat berbasis masyarakat.(ADV)

Tulis Komentar