KilasSultra.com-BOMBANA – Dalam upaya menciptakan tata kelola wilayah yang lebih teratur, efisien, dan ramah bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penataan lokasi Pasar Sore dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Bombana, Burhanuddin bersama Wakil Bupati, Ahmad Yanidi Ruang Rapat Paviliun Rumah Jabatan Bupati, Minggu (9/3/2025).
Dalam rakor tersebut, Pemkab Bombana menyepakati langkah tegas berupa pemusatan aktivitas Pasar Sore di Pasar Sentral Tadoha Mapaccing, serta pemindahan seluruh kegiatan pembongkaran ikan ke TPI Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menata ruang kota, mengurai kemacetan, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih higienis dan kondusif.
Salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah penertiban dan penataan Pasar Sore, yang selama ini berlangsung di sejumlah titik di wilayah Rumbia dan sekitarnya. Lokasi-lokasi tersebut dinilai kurang representatif karena sering menimbulkan kemacetan, ketidakteraturan, dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Kita ingin Pasar Sore lebih tertata dengan baik, sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Pasar Sentral sudah memiliki fasilitas yang memadai dan akan kita optimalkan,” ujar Bupati Bombana Burhanuddin
Ia menambahkan, pemindahan Pasar Sore ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan pusat ekonomi yang terstruktur dan mampu menjadi daya tarik baru bagi pelaku usaha serta masyarakat luas. Pasar Sentral Tadoha Mapaccing, yang sebelumnya dibangun sebagai pusat distribusi barang dan jasa, dinilai sangat layak menjadi lokasi tetap Pasar Sore karena telah dilengkapi fasilitas pendukung seperti lapak, area parkir, dan akses transportasi yang memadai.
Selain penataan pasar, Pemerintah Kabupaten Bombana juga memutuskan untuk memusatkan seluruh aktivitas bongkar muat ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Selama ini, kegiatan pembongkaran ikan tersebar di sejumlah titik pesisir yang tidak terorganisir, menimbulkan permasalahan kebersihan, ketidakteraturan distribusi, dan bahkan konflik lahan.
“Selama ini aktivitas bongkar muat ikan tersebar di beberapa lokasi, menyebabkan ketidakteraturan dan masalah kebersihan. Dengan pemusatan di TPI, kita dapat memastikan proses pelelangan lebih tertib, dan distribusi lebih lancar,” tegas Bupati Burhanuddin.
Bupati juga menginstruksikan agar bangkai-bangkai kapal yang telah lama bersandar atau ditinggalkan di pesisir pantai Kecamatan Rumbia Tengah segera dibersihkan. Hal ini dilakukan demi menjaga estetika kawasan pesisir serta mencegah potensi pencemaran lingkungan.
Untuk memastikan kebijakan penataan Pasar Sore dan TPI ini berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Bombana akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur instansi, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Beberapa langkah strategis yang akan segera dilaksanakan, antara lain:
- Sosialisasi langsung kepada pedagang, nelayan, dan masyarakat umum mengenai lokasi baru dan manfaat kebijakan penataan ini.
- Penyediaan fasilitas pendukung di Pasar Sentral dan TPI, seperti penambahan lapak, fasilitas sanitasi, penerangan, serta sistem keamanan.
- Koordinasi lintas sektor, khususnya dengan aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dishub untuk mendukung implementasi di lapangan.
- Evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan jika diperlukan, guna menjamin kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar pemindahan lokasi, tetapi juga bagian dari transformasi manajemen pasar dan pengelolaan hasil perikanan yang lebih modern dan efisien.
“Kita ingin membangun sistem pasar yang profesional, sehat, dan ramah lingkungan. Penataan ini tidak akan merugikan masyarakat, justru akan meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan semua pihak,” ujar Ahmad Yani.
Rakor yang berlangsung dinamis dan penuh dialog ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Plh. Sekda Bombana, dr. H. Sunandar A. Rahim, Kadis Perindagkop, Kadis PTSP, Kadis Perhubungan, Sekretaris Satpol PP, Kapolsek Rumbia, Camat Rumbia Tengah, Lurah Kampung Baru dan Lurah Lauru
Keterlibatan lintas sektor ini menjadi penanda kuat bahwa Pemkab Bombana serius dalam menjalankan transformasi tata ruang dan pengelolaan ekonomi daerah.
“Kebijakan ini akan dijalankan secara humanis, transparan, dan inklusif. Kami akan memastikan semua pihak merasa dilibatkan dan dilayani,” ucap Plh. Sekda Bombana.
Dengan pelaksanaan penataan Pasar Sore dan TPI, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, bersih, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan menjadi model pengelolaan kawasan perdagangan dan perikanan yang bisa ditiru oleh daerah lain.
Bupati Bombana juga menekankan bahwa waktu implementasi akan dimulai dalam waktu satu minggu ke depan, dimulai dari tahap sosialisasi menyeluruh hingga penegakan aturan bagi pihak-pihak yang belum menyesuaikan dengan kebijakan baru.
“Kita ingin semua bergerak bersama. Ini bukan semata-mata regulasi, tetapi upaya bersama demi kenyamanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Bombana,” pungkas Bupati Burhanuddin. (ADV)