Tertibkan Aset Daerah, BKD Bombana Dorong Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel
Kilas Sultra- BOMBANA-Badan Keuangan Daerah (BKD) terus memperkuat pengelolaan aset daerah melalui berbagai langkah strategis guna mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Bagian aset yang berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah memiliki peran penting dalam melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, hingga pemanfaatan aset daerah. Seluruh proses pengelolaan aset dilakukan mulai dari tahap perencanaan kebutuhan barang hingga penghapusan aset yang sudah tidak layak digunakan.
Kepala BKD Bombana Darwin, menjelaskan pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, aset daerah bukan hanya sekadar barang inventaris, tetapi juga merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan aset yang baik akan mendukung efektivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya
Secara umum, tugas pokok bagian aset meliputi pelaksanaan perencanaan, penyusunan, serta penerapan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan tersebut mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perolehan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan.
Dalam menjalankan fungsinya, bidang aset BKD secara rutin melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Perencanaan kebutuhan aset dilakukan agar pengadaan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain itu, inventarisasi aset daerah juga menjadi fokus utama dalam pengelolaan aset. Inventarisasi dilakukan melalui kegiatan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran seluruh aset milik pemerintah daerah, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas, alat berat, maupun perlengkapan kantor lainnya.
Kepala Bidang Aset BKD Bombana Erman mengatakan inventarisasi aset dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik dan memiliki kejelasan status kepemilikan. Pendataan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian aset daerah.
“Kami terus melakukan pembaruan data aset agar seluruh barang milik daerah memiliki administrasi yang lengkap, jelas, dan mudah dipantau,” jelasnya.
Dalam upaya pengamanan aset daerah, BKD juga melaksanakan langkah pengamanan secara fisik, administratif, dan hukum. Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan pagar, papan nama, maupun tanda kepemilikan aset daerah. Sementara pengamanan administratif dilakukan dengan melengkapi dokumen kepemilikan dan pencatatan aset secara tertib.
Adapun pengamanan hukum dilakukan melalui proses sertifikasi tanah dan legalisasi dokumen aset daerah lainnya guna mencegah sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberadaan aset daerah agar tetap aman dan memiliki kepastian hukum,” tandasnya
Selain pengamanan, BKD juga terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah. Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi pemanfaatan aset diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong efisiensi penggunaan aset pemerintah. Aset yang sebelumnya belum termanfaatkan secara maksimal kini mulai didorong untuk memiliki fungsi yang lebih produktif.
“Kami berupaya agar aset daerah tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ulas Erman
Dalam hal penatausahaan, bagian aset juga melaksanakan pembukuan dan pelaporan aset daerah secara berkala. Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah serta mendukung proses pemeriksaan oleh lembaga pengawas dan auditor.
Tidak hanya itu, bagian aset juga bertugas memproses penghapusan aset daerah yang sudah rusak berat, tidak fungsional, atau tidak memiliki nilai ekonomis. Proses penghapusan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.
BKD juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset pada seluruh perangkat daerah. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pelatihan teknis, hingga pendampingan administrasi pengelolaan barang milik daerah kepada para pengurus barang di setiap OPD.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terkait tata cara pengelolaan aset yang baik dan sesuai aturan. Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, pemerintah daerah optimistis kualitas tata kelola aset akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sejumlah langkah digitalisasi juga mulai diterapkan dalam pengelolaan aset daerah. Sistem informasi aset berbasis elektronik digunakan untuk mempermudah proses pencatatan, monitoring, dan pelaporan aset secara real time. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
BKD berharap penguatan pengelolaan aset daerah dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan pengelolaan aset yang optimal, seluruh barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. (ADV)
