Banner Iklan

Tegas, Dinas Perikanan Bombana Larang penggunaan Bom Ikan

 

Kilas Sultra- Bombana- Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Asmawati, kembali mengingatkan para nelayan agar tidak menggunakan bom ikan dalam aktivitas penangkapan. Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan laut, kesehatan masyarakat, serta keselamatan nelayan itu sendiri.

“Aspek keberlanjutan harus menjadi perhatian utama. Penggunaan bom ikan dilarang keras karena merusak terumbu karang, membunuh benih ikan, dan menghancurkan ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan kita bersama,” tegas Asmawati, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 dan 85, dengan ancaman hukuman berat.

Menurut Asmawati, dampak negatif dari praktik bom ikan sangat luas dan berjangka panjang. Dari sisi lingkungan, ledakan yang dihasilkan mampu menghancurkan terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Kerusakan ini berdampak langsung pada berkurangnya habitat ikan dan biota laut lainnya.

“Kalau terumbu karang rusak, ikan-ikan kehilangan tempat berkembang biak. Akibatnya, dalam jangka panjang hasil tangkapan nelayan justru akan menurun,” jelasnya.

 

 

Selain merusak ekosistem, penggunaan bom ikan juga mengancam kesehatan masyarakat. Ikan yang ditangkap dengan bahan peledak berpotensi mengandung residu bahan kimia berbahaya seperti amonium nitrat. Zat ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Ikan hasil bom tidak aman dikonsumsi. Ini bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, bahkan memicu penyakit serius,” ujar Asmawati.

Tidak hanya itu, praktik ini juga sangat berbahaya bagi pelaku sendiri. Banyak kasus nelayan yang mengalami luka serius bahkan meninggal dunia akibat ledakan bom yang tidak terkendali. Risiko ini semakin tinggi karena penggunaan bahan peledak sering dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Baca Juga  Potensi Aspal di Buton Melimpah, Jokowi Putuskan Stop Impor

“Sudah banyak contoh korban dari praktik ini. Jangan sampai demi hasil instan, keselamatan justru dikorbankan,” katanya mengingatkan.

 

 

Dinas Perikanan Bombana terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir terkait bahaya bom ikan. Selain itu, pengawasan juga diperketat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas).

Sebagai solusi, pemerintah daerah mendorong penggunaan alat tangkap ramah lingkungan yang tidak merusak ekosistem laut. Metode penangkapan yang berkelanjutan dinilai lebih menguntungkan dalam jangka panjang karena menjaga ketersediaan sumber daya ikan.

“Kami mengajak seluruh nelayan untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Dengan cara ini, laut kita tetap terjaga dan hasil tangkapan bisa berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Perikanan juga mengintegrasikan program edukasi ini dengan upaya peningkatan nilai tambah hasil perikanan melalui pengolahan dan hilirisasi. Dengan demikian, nelayan tidak hanya bergantung pada jumlah tangkapan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan melalui produk olahan.

Asmawati menegaskan, menjaga kelestarian laut merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap kesadaran nelayan semakin meningkat sehingga praktik penangkapan ikan yang merusak dapat dihentikan sepenuhnya.

“Laut adalah warisan untuk generasi mendatang. Kalau kita tidak menjaganya sekarang, maka anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” tutupnya. (ADV)

 

Tulis Komentar