KilasSultra.com-KENDARI-Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diseruduk demontrasi, Senin, 22 Maret 2021.
Kinerja kejaksaan diprotes akibat tidak menahan Direktur PT Rosini Indonesia inisial LS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polda Sultra.
Masa yang menamakan diri Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) Sultra menilai penangguhan LS itu dinilai ganjil.
Salmin Manumpasa koordinator demo menjelaskan Polda Sultra telah melimpakan berkas (P21) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra.
Namun yang jadi tanyaan publik sambung Salmin, ketika usai pelimpahan berkas itu, dalam kurun waktu tidak cukup satu hari, pihak kejati Sultra telah mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka (LS),
“Menimbulkan tanda tanya besar terkait (hadirnya) proses penangguhan tersebut,” tulis Salmin dalam pernyataan sikapnya.
” Kami meminta kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk menjelaskan tentang proses mengenai penangguhan tersengka (LS) dengan waktu yang begitu singkat,” tambahnya.
Terkait kasus ini, GMPS Meminta Kejati untuk tetap bekerja secara provesional, jaga nilai integritas sebagai lembaga adiaksa dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengakui pelimpahan kasus LS sudah diterima Kamis 18 Maret 2021 dari Polda ke Kejaksaan Negeri Kendari.
“iya sudah serah terima,Jaksa yang tangani perkara ini Bu Harlina,”ujarnya kepada awak media.
Terkait adanya penangguhan, Dody mengatakan terdakwa bersama keluarga dan penasehat hukumnya, mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan
Dody menjelaskan permohonan pengalihan itu diatur dalam KUHP pasal 23 ayat 1 bahwa penyidik, penuntut umum dan hakim punya wewenang atas pengalihan tahanan misalnya dari Rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah
“Maka terbitlah surat perintah pengalihan tahanan itu, dari Kejari Kendari kepada terdakwa. menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan dengan kewajiban terdakwa wajib lapor seminggu dua kali. Hari Senin dan kamis,” jelasnya.
Dody menambahkan alasan penangguhan sebab terdakwa bersama keluarga dan pengacaranya mengajukan permohonan dengan alasan anak terdakwa sakit
“Jadi pertimbagan kemanusiaan, akhirnya permohonan itu dikabulkan oleh penuntut umum. Dan akhirnya dikeluarkanlah surat perintah tahanan kota Kendari. Tidak ada main mata, ini murni pertimbangan kemanusiaan,” tutup Dody
Diketahui. PT Roshini Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konwe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejak 28 Juni 2019, PT Roshini Indonesia beserta Dirut perusahaan LS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan / atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (B)