KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar paripurna penyampaian rekomendasi Komisi-Komisi terhadap Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pj Bupati Bombana Juni 2023
Saat pimpin Sidang, Wakil Ketua DPRD Bombana Ardi mengatakan Rapat Paripurna yang dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pada
“Pasal 19 Ayat (5) bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gebernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ujarnya
“Oleh karena itu, maka yang mewakili DPRD Kabupaten Bombana akan membacakan Rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana tersebut selanjutnya DPRD Kabupaten Bombana akan menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah,” tandasnya lagi
Paripurna dihadiri langsung oleh Sekda Bombana Man Arfa mewwakili Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Para pimpinan Organisasi Perangakat daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana, serta unsur Muspika Daerah
Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Bombana atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pj Bupati Bombana itu dibacakan langsung salah satu juru bicara yakni Nasaruddin salah anggota DPRD Bombana
Sebanyak 24 OPD Lingkup pemkab Bombana mendapat rekomendasi khusus. Total rekomendasi secara keseluruhan sebanyak 40 butir. Rekomendasi itu dibacakan langsung saat paripurna.
Rekomendasi Dewan itu hasil dari kajian dan pembahasan tiap komisi. DPRD memiliki tiga komisi dengan relasi atau mitra kerja para OPD Pemkab Bombana.
Masing-masing Komisi membahas program kerja akan mitranya. Setelah rampung, dijadikan sebuah rekomendasi atas LKPJ Pj. Bupati Bombana.
Paripurna kali ini digelar hanya untuk mendengar rekomendasi DPRD Bombana, hasil kajian dari masing-masing Komisi.
Masing masing Komisi telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Mitra Kerjanya,” ujar Nasar bacakan Rekomendasi Dewan
“Pada saat pelaksanaan pembahasan di Komisi banyak mengoreksi terhadap Pertanggungjawaban APBD tersebut terutama realisasi penggunaan Anggaran pada masing-masing OPD,” tandasnya lagi.
Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana Tahun Anggaran 2022, oleh pimpinan DPRD kepada Bupati Bombana, Kepada Pimpinan dan yang mewakili bapak Bupati kami Persilahkan mengambil tempat yang telah di sediakan, selanjutnya Penutup
Berikut hasil rekomendasi DPRD Bombana antara lain, Komisi I merekomendasikan kepada Pj. Bupati Bombana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar secepatnya menindaklanjuti Putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar yang telah membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara An. Sudirman.
Komisi II Merekomendasikan kepada Pemerintah daerah bahwa segerah dilakukan pendataan secara akurat dan akuntabel dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Bombana dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jika program ini prospektif untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, maka perlu diteruskan dengan program lain seperti pasca panen, industri pengolahan dan interfensi Pemerintah Daerah dalam pemasaran agar cita-cita Bombana sebagai penghasil kopi terbesar di Indonesia dan Asia dapat terwujud;
Komisi III Merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana yaitu, Insentif Tenaga Kesehatan agar disesuaikan dengan zonasi wilayah di wilayah Kabupaten Bombana;
Selanjutnya terkait dengan permasalahan BPJS, maka perlu melakukan Rapat bersama dengan pihak terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan pihak Kantor BPJS) untuk mengupdate data kepesertaan BPJS sehingga tidak ada yang tumpang tindih kepesertaan BPJS. (ADV)