KilasSultra.com:KENDARI-Masa jabatan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) Muhamad Zamrun akan berakhir Juli 2021 mendatang. Perebutan jabatan empat tahunan itu, kini kembali hangat.
Terakhir, terkait pembahasan tata tertib dan syarat pencalonan Rektor yang digelar oleh Senator Universitas. Pembahasan itu dihelat 12 Februari 2021 lalu.
Tapi anehnya, selang sembilan hari pasca itu, item syarat pencalonan Rektor itu buram alias tidak dipublis. Keterlambatan ini memantik sejumlah spekulasi.
Mardin salah seorang civitas akadimik UHO, mempertanyakan perihal itu. Kata dia, bila itu tidak diumumkan, maka siapapun boleh mencalonkan diri sebagai bakal calon rektor.
“Sebab, jika syarat itu mengikuti permendikbud, masih memiliki penafsiran yang berbeda beda,” terangnya.
“Kalau tidak jelas aturan rektor, maka saya juga maju karena tidak ada aturan, sebab kalau berdasarkan Permendikbud, aturan-aturan yang ada itu, itu kan multitafsir”. Sambungnya.
Diisi lain, bila pengumuman akan syarat pencalonan lekas di umumkan, maka memberi waktu bagi bakal calon untuk mempersiapkan diri guna melengkapi berkas syarat pencalonan.
“Harus dibuka dipublik, tidak boleh disembunyikan syarat itu, tantanglah semua civitas akademika yang hebat hebat itu, tantang dengan syarat, apabila anda tidak menantangnya dengan syarat berarti semua orag bisa mencalonkan diri sebagai rektor,”. ungkap mardin.
Saat ditanya terkait penjelasan, syarat bakal calon pemimpin PTN yang dibacakan oleh rektor pada saat rapat senat, dirinya belum mengetahui isi penjelasan tersebut karena hanya sebatas dibaca oleh rektor Universitas Halu Oleo dan belum dibagikan.
Menurutnya, surat dirjen yang berisi penjelasan syarat calon yang dibacakan oleh rektor tersebut belum sampai dan diterima anggota senat, bahkan anggota senatpun belum mengetahui secara pasti isi di dalam penjelasan tersebut.
“Informasi dari anggota senat, surat penjelasan tersebut belum dipegang oleh anggota senat,”. katanya usai menghubungi seorang anggota senat.
Sebelumnya, ketua senat UHO Prof. Takdir Saili menjelaskan, pada rapat senat terjadi perdebatan namun akhirnya syarat dan tata tertib pencalonan rektor dikembalikan pada permendikbud 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
“Dulunya kalimat setara diprotes, sekarang kalimat tersebut dikembalikan sesuai dengan Permen, tetapi penjelasannya tidak ambigu lagi setelah mendapat penjelasan dari biro hukum, kata katanya tetap sama persis dengan permen 19 tahun 2017,” ungkapnya.
Prof. Takdir menambahkan, pada proses pemilihan rektor lalu, menggunakan syarat yang lama, sehingga masih mengakomodir beberapa jabatan sementara syarat pemilihan rektor saat ini akan menggunakan syarat yang baru dan pertama kali digunakan di Universitas Halu Oleo.
“Kalau yang ini, di Permennya, sudah Permen 2017, ini belum pernah dipakai di kita, kalau yang lama masih pakai aturan yang lama, di Permen 2017 hanya menyebut dua, paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, tidak ada sebutan lain”. ujarnya. (B)