Sosialisasi UU Ciptaker, Alimazi : Bentuk Tim Hingga ke level RT
KilasSultra.com.KENDARI-.Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi meminta para bupati dan walikota agar membentuk tim terpadu. Tim dibentuk untuk sosialisasikan UU Ciptaker (Omnibus law).
Permintaan itu diungkapkan saat Alimazi pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para bupati dan walikota Se Sulawesi Tenggara secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat 16 Oktober 2020.
Gubernur berharap tim sosialisasi melibatkan semua komponen Forkopimda hingga para pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten/kota. Bahkan tim sosialisasi itu dibentuk hingga ke level pemrentahan terbawah, yakni Rukun Tetangg dan Rukun warga RT/RW.
“Sosialisasi diperlukan agar setiap orang dan pemangku kepentingan tahu dan memahami peraturan perundang-undangan. Sehingga kita dapat terhindar dari informasi yang tidak jelas atau berita hoaks,” jelasnya.
Dikesempatan itu, Alimazi menjelaskan UU Ciptaker dibentuk sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi di Indonesia. Antara lain persoalan jumlah angkatan tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya, banyaknya UMKM yang sebagian besar masih berada di sektor informal, serta permasalahan perizinan yang disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.
UU Ciptaker merupakan paket Omnibus Law yang terdiri dari 11 klaster pengaturan, yaitu peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan informasi, dan pengadaan tanah.
Selanjutnya, pengaturan kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN), administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Dalam paparannya Ali Mazi menyebutkan setidaknya terdapat dua hal pada pengaturan 11 klaster tersebut. Antara lain menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Diantaranya kemudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, dan mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Sementara tujuan kedua, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, dan tidak ada perubahan atas sistem penerapan upah (upah dapat dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil).
Keberadaan atas hak cuti tetap dan status karyawan tetap masih ada. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada (bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan), tenaga kerja asing tidak bebas masuk (harus memenuhi syarat dan peraturan), dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan (pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya).
Suami Agista Aryani itu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa arah dan tujuan kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah untuk membawa kesejahteraan, kemajuan, dan kemakmuran rakyat.
“Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua sebagai sesama anak negeri, sebagai sesama komponen bangsa untuk selalu menyikapi secara sehat, cerdas, dan bijaksana atas setiap persoalan bangsa,” tegasnya.
Ali Mazi mengajak semua lapisan masyarakat agar senantiasa berpikir jernih dan positif, untuk kemudian bertindak produktif dan bertanggungjawab dengan selalu mengedepankan semangat kebersamaan.
“Hindarilah tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan disharmonisasi dan berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Mari bersama menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, damai, dan kondusif, sebagai salah satu sumbangsih berharga dan sekaligus menjadi modal yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan bangsa, dan terkhusus membangun daerah Sulawesi Tenggara yang kita cintai bersama secara berkelanjutan,” tambahnya
Rakor ini dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Sultra beserta jajarannya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, kepala OPD lingkup pemprov, serta pejabat sipil, kepolisian, dan militer di tingkat provinsi.
Kata gubernur, Rakor digelar sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas para gubernur se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo pada hari Jumat (9 Oktober 2020) pekan lalu. pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita telah membentuk tim terpadu sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang melibatkan semua komponen, baik pemerintah daerah dan TNI/Polri, serta melibatkan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Sultra,” jelas Gubernur dalam sambutannya.
Pembentukan tim terpadu sosialisasi UU Cipta Kerja Provinsi Sultra tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 505 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 lalu. (B/Kominfo)