Banner Iklan

Selesaikan Sengketa, DPRD Bombana jadi Fasilitator antara Rakyat dan PT Almharig

Kilas Sultra -BOMBANa— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana memfasilitasi penyelesaian sengketa terkait dugaan penggunaan lahan milik warga sebagai jalur hauling perusahaan tambang di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan.

 

Konflik muncul setelah warga mengklaim kebun mereka digunakan untuk pengangkutan material tambang tanpa adanya kesepakatan yang jelas.
Upaya penyelesaian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, pada Senin (9/3/2026). Forum ini mempertemukan masyarakat pemilik lahan dengan pihak PT Almharig, serta melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Warga yang diwakili Andi Mapiare menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan mereka, yang dinilai telah berdampak pada kebun dan lahan produktif masyarakat.

“Sudah pernah dimediasi pak, namun tidak menemukan titik temu,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa lembaga legislatif hadir untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan musyawarah.

“DPRD hadir bukan sebagai mahkamah untuk menetapkan siapa salah dan benar, namun untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegasnya.

Dalam forum itu, PT Almharig menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan dengan memberikan pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan, sepanjang sesuai kemampuan perusahaan dan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama.

Rapat juga merekomendasikan agar pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, dan pemerintah desa turut memfasilitasi proses penyelesaian. Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, dan Kepala Desa Langkema diminta meninjau langsung lokasi sengketa. Hasil kunjungan nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan untuk ditindaklanjuti.

Sebagai bagian dari kesepakatan menuju penyelesaian damai, masyarakat pengadu menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Bombana setelah proses pembayaran oleh perusahaan selesai.

Rapat yang dihadiri Asisten I Setda Bombana, Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan Bombana, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, Kepala Desa Langkema, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan itu ditutup sekitar pukul 12.45 WITA.
Melalui forum ini, DPRD Bombana berharap sengketa penggunaan lahan terkait jalur hauling tambang dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan. B)

Tulis Komentar