Banner Iklan

Sekwan Persilahkan Ombudsman Turun Memeriksa

 

Ilham: Sekwan Salah Alamat

KilasSultra.com-BUTON UTARA- Menanggapi sorotan mantan Pengurus DPD II Golkar Butur, Ilham terkait pengangkatan Tenaga Ahli Komisi di lingkup sekretariat dewan (Sekwan). Sekretaris DPRD Butur, Kusman Surya mempersilahkan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, untuk turun memeriksa terkait adanya indikasi penyalagunaan kewenangan sebagai Sekwan.

“Silahkan saja Ombudsman turun, saya punya rujukan aturan. Jadi begini, nanti setelah enam bulan tidak diakomodir sebagai tenaga ahli baru berkoar-koar, dulu itu Ilham tenaga ahli saya,” tandas Sekwan Butur, Kusman Surya melalui via telpon, 24 Maret 2931

Kusman Surya juga mengambil langkah untuk tidak menimpali sorotan Ilham. “Untuk apa menjawab itu, lebih baik kita diamkan saja,” katanya.

Ditempat berbeda, Ilham kembali menanggapi mengenai Undang-Undang MD3, dimana di dalamnya menjelaskan tentang kelompok Pakar atau Tim Ahli, bahwa keduanya memiliki tugas untuk membantu kinerja anggota DPRD sesuai dengan fungsi dan ke ahliannya. Misalnya di Badan Legislasi, DPRD dalam menunjang kinerjanya, untuk membuat peraturan daerah (Perda, red) di bantu Tim Pakar atau pun Tim Ahli sesuai kepakaran dan ke ahliannya masing-masing.

“Kelompok Pakar dan Tim Ahli ini, keduanya bekerja berdasarkan beban kerja, sehingga honorariumnya disesuaikan standar yang termuat dalam peraturan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena salah satu tugas dan fungsi DPRD membuat Perda, maka disinilah fungsi Dewan Pakar dan Tim Ahli. Ketika memang dibutuhkan untuk membahas Perda itu, disinilah keduanya bisa di rekrut, karena memang aturannya seperti itu,” tegas Ilham.

Ilham menegaskan kepada Sekwan Butur, bahwa lagi-lagi yang disoal atau disorot bukan Tenaga Ahli Fraksi, Tim Ahli dan Dewan Pakar. Tapi masalah pengangkatan Tenaga Ahli Komisi, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, Komisi Satu, Komisi Dua, Tenaga Ahli Badan Kehormatan, Tenaga Ahli Badan Legislasi. “Dan itu bisa kita buktikan dalam Surat Keputusan No 09/SETWAN/2020, tentang pengangkatan tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli Alat kelengkapan dewan DPRD Butur tahun 2020. Olehnya itu yang saya persoalkan adalah rujukan hukumnya dalam pengangkatan dan pemberian honornya,” tandasnya.

Baca Juga  Ombudsman Diminta Periksa Sekwan Butur
Ilham/ist

Menurut Alumni Antropologi Angkatan 2021 UHO ini, pertama disini ada indikasi penyalagunaan kewenangan karena tidak ada rujukan hukumnya. Kedua, pemberian honor tunjuk kan kepada publik jika memang apa yang menjadi sorotan bahwa ada peraturan bupati yang menjadi dasar nya untuk mengangkat delapan tenaga Ahli Komisi tersebut.

“Yang ada itu hanya peraturan bupati tentang honor Tenaga Ahli Fraksi tahun 2017, kalau itu memang benar adanya. Karena Tenaga Ahli Fraksi dibentuk untuk mendampingi kepentingan Fraksi, dan yang akan mengajukan adalah dari masing-masing Fraksi,” beber Ilham.

Meski demikian, Ilham mengakui bahwa pernah menjadi tenaga Ahli Fraksi. Tapi secara hukum itu dibenarkan, karena memenuhi satu Fraksi Golkar, sehingga Fraksi berhak menunjuk satu Tenaga Ahli Fraksi. Kedua, dia juga meluruskan tentang pernyataan Sekwan Butur, bahwa dirinya melakukan sorotan karena tidak lagi diakomodir sebagai Tenaga Ahli. “Sekwan salah alamat dan keliru,” ungkapnya.

“Soal ini tidak ada sangkut pautnya, antara urusan saya masih diakomodir atau tidak. Karena wilayahnya berbeda, jangan seolah-olah ketika saya melakukan sorotan begini, lalu dinilai ada kekesalan. Tidak laa, saya secara kemanusiaan juga tahu. Jadi lagi-lagi yang saya soal bukan tenaga Ahli Fraksi, tapi Tenaga Ahli Komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya,” katanya.

Ilham menegaskan, bahwa dalam SK tersebut menurut nya masih gelondongan. Kalau memang itu berdasarkan UU MD3 atau UU No.23 tahun 2014. Jika memang itu Tim Ahli atau Dewan Pakar, maka SK-nya harus kembali ke Dewan Pakar dan Tim Ahli. Terakhir, kalau memang saya mengada ngada tentang dasar hukum, silahkan tunjukkan dasar hukumnya mana?.

Lebih fatal lagi, tandas Ilham, bahwa di dalam SK pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi memiliki fungsi ganda, yakni selain sejumlah nama-nama yang diangkat sebagai Tenaga Ahli Fraksi, di dalam SK tersebut sudah termasuk atau menyatu dengan SK Tenaga Ahli Komisi. “Tapi sudahlah jika Ombudsman RI Sultra tidak memeriksa Sekwan Butur. Saya akan melaporkan ke lembaga hukum formal,” katanya. (msrn)

Tulis Komentar