Banner Iklan

Sekretariat DPRD Bombana Prakarsai Peraturan Konsultasi Publik pembentukan Raperda

KilasSultra.com-BOMBANA-Satu lagi terobosan baru, canangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana.

Guna mendukung Tugas dan Fungsi Dewan, Sekretariat DPRD melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Syahrial Abdi Arif, SH, MH menggagas sekaligus menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Bupati tentang Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah 3 Oktober 2023.

Launching atas peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79 dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dasar hukum pengajuan Raperbub yang di maksud berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana mengatur tentang Konsultasi Publik dalam penyusunan peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi Undang Undang itu tidak secara spesifik mengatur tentang Konsultasi Publik dalam penyusunan Raperda inisiatif DPRD.

 

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Syahrial Abdi Arif, SH, MH

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Syahrial Abdi Arif, SH, MH mengatakan dibutuhkan satu regulasi tersendiri sehingga mempunyai kekuatan Hukum

“Bahwa saat ini DPRD Kabupaten Bombana belum memiliki peraturan tentang tata cara konsultasi publik dalam penyusunan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bombana. Sehingga pelaksanaan konsultasi publik yang nantinya akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bombana, tidak akan dapat berjalan dengan maksimal”, ungkapnya lagi.

Mantan Kabag Hukum Sekretariat Pe.kab Bombana itu menuturkan jika, untuk mendukung dan memperkuat peran dan fungsi DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah maka, perlu dilakukan konsultasi publik. Dimana dengan melakukan konsultasi publik, adalah salah satu cara untuk memenuhi hak masyarakat dalam menerima informasi terkait pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Khususnya yang bersumber dari inisiatif DPRD Kabupaten Bombana. Olehnya penting bilamana ada pedoman dalam pelaksanaan konsultasi publik dalam penyusunan Reperda inisiatif DPRD.

Setelah Draf Rancangan itu selesai dan diusulkan lanjut Syahrial, kepada Pemda Bombana bagian Hukum, selanjutnya dilakukanlah pembahasan bersama. Antara DPRD Bombana melalui Sekretariat Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, dengan Pemda Bombana bagian Hukum serta instansi terkait.

“Maka dilakukanlah rapat pembahasan bersama dengan Pemda Bombana bagian hukum. Dan juga mengundang dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Yang hadir Wakil Ketua Andi Firman S.E.,M.Si, Anggota Nasaruddin, SH., MH dan Pak Ir. Askhar, ST”, imbuhnya.

 

Apabila semua unsur sudah terpenuhi, selanjutnya dalam muatan Raperbub ini juga harus mengatur tentang Tim yang akan melaksanakan konsultasi publik, serta bagaimana penganggarannya, dan bagaimana mekanisme pertanggung jawaban anggarannya terang Syahrial.

Kegiatan yang dimaksud berlangsung di Ruang Rapat Bupati Measa Laro, Selasa 3 Oktober 2023. Dan kegiatan rapat ini pula dihadiri oleh Asisten III Bombana, Ridwan S.Sos, M.Si tukasnya. (B)

Tulis Komentar