Banner Iklan

SEKDA BOMBANA BUKA PENDAMPINGAN PENJENJANGAN KINERJA DAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BOMBANA 2024

 

KilasSultra.com-BOMBANA-Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si secara resmi membuka kegiatan Pendampingan Penjenjangan Kinerja Dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. Senin 6 Mei 2024

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bombana.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sahid Azizah Syariah dan Convention Kota Kendari Sulawesi Tenggara. melibatkan 200 orang, termasuk unsur pimpinan daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama perencana sekabupaten Bombana hingga Para Camat bersama perencanannya

Dalam sambutannya, Sekda Man Arfa mengatakan Bombana dalam evaluasi SAKIP dan RB oleh Kemenpan dan RB, paling tinggi memperoleh predikat sakip “B” dengan nilai 66,49.

Sementara predikat RB “B” dengan nilai 65,09. Menurutnya, nilai ini dipandang masih perlu ditingkatkan lagi, walaupun belum ada 1 kabupaten/kota pun di Sulawesi Tenggara yang memperoleh predikat “BB.”

“Hal ini menjadi PR bagi Kabupaten Bombana, untuk lebih meningkatkan kinerja perangkat daerah dan jajarannya serta memaksimalkan pengelolaan anggaran dalam mencapai target kinerja tiap tahunnya,” ujar Man Arfa.

 

 

Mantan Kepala dinas PUPR itu mengatakan guna mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya pemenuhan terhadap rekomendasi hasil evaluasi sakip oleh Kemenpan RB.

Upaya tersebut diantaranya pelaksanaan penjenjangan kinerja, melalui pendampingan dengan unsur Kementerian PAN-RB yang pelaksanaannya tahun ini diselenggarakan pada bulan Mei tahun 2024 sesuai rencana aksi tindak lanjut SAKIP dan RB.

Man Arfa berharap dengan adanya program ini, kinerja birokrasi di Kabupaten Bombana dapat semakin terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita harus terarah dan responsive serta mampu menghadapi tantangan-tantangan zaman yang terus berkembang,” pintanya

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Baca Juga  Kongsi Ganti Aparatur Desa, Warga Tuntut Camat Tontonunu Dicopot

Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan terdiri dari

  • Indikator Kinerja Utama (IKU)
  • Rencana Strategis (RENSTRA)
  • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
  • Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)
  • Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
  • Rencana Aksi Kinerja Tahunan.

 

 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan

Sakip sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan.

Hadirnya Sakip dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment yang bisa dikaitkan dengan kinerja individu.

Sementara pelaksanaan Reformasi Birokrasi bertujuan mewujudkan birokrasi yang efektif, berintegritas dengan pelayanan berkualitas. (ADV)

 

Tulis Komentar