KilasSultra.com-BOMBANA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana H. Man Arfa mengakui jika peraturan Bupati Bombana terkait pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lemah.
Banyak persoalan muncul, usai pelaksanan pilkades serentak di Bombana, 20 februari 2022 lalu, Namun tidak diatur lebih lanjut di peraturan bupati sebagai payung pelaksanaan pilkades serentak
Pernyataan itu disampaikan Man Arfa ketika ditanya terkait polemik seputar pelaksanaan pilkades yang terjadi di Bombana. Rabu, 9 Maret 2021 diruang kerjanya.
“Saya juga sadari itu, artinya saya tidak ikut didalam. Tapi saya baca perkembangannya, memang perbup nya lemah,” ujar Man Arfa.
Mantan Kepala Dinas PU Bombana itu menyebutkan perbub itu hadir namun tidak dikaji secara mendalam. “Tidak dikaji matang,” pungkasnya.
Man Arfa mencontohkan ketidak hadiran point sanksi didalam perbub tersebut. “Jadi, biar petugas di TPS itu melakukan pelanggaran, tidak akan di apa-apakan (tidak diberi sanksi.red)” paparya.
Selain soal sanksi, di perbup juga itu sambung sekda, tidak mencantumkan perbedaan sengketa antara tahapan serta sengketa hasil. Alhasil, laporan sengketa menumpuk.
“Tidak dibedakan mana sengketa tahapan, mana sengketa hasil. Semestinya dibedakan. Kalau begini (Tidak diatur) masuk semua sengketa. Sekarang kan, biar pengaduan ijazah masuk,”ujarnya.
Terlepas sejumlah problem perbup itu, Man Arfa berharap proses perselisihan sengketa terkait pilkades dapat diselesaikan oleh Panitia Pelaksana kepala Desa Tingkat Kabupaten (PPTK).
“Itu akan dilakukan secara musyawarah. Semua pihak sudah dipanggil untuk diwawancarai,” jelasnya.
Diketahui, 20 Februari 2022 lalu, sebanyak 109 Desa di Kabupaten Bombana gelar pilkades secara serentak. Sedikitnya sekitar 26 pemilihan Kades dinyatakan sedang berselisih atau bersengketa.
Menariknya, Perbup nomor 73 tahun 2021 sebagai payung pelaksanaan pemilihan kepala desa, tidak banyak mengatur secara detil terkait persoalan yang muncul pasca pilkades. (B)