KilasSultra.com – BOMBANA – Tata kelolah pungutan restribusi perlu dibenahi. Dibutuhkan terobosan tertentu agar maksimal dan punya andil besar guna mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai
Tata kelolah Rsetribusi ini menjadi bahan evaluasi pengawasan DPRD Kabupaten Bombana. Para wakil rakyat itu menilai penarikan restribusi di Bombana khusunya pasar belum menyentuh maksimal
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bombana Ashari Usman mengatakan pendapatan dari jenis retribusi Pasar perlu dibenahi. Potensi pendapatan lebih besar dari pada target.
“Potensinya cukup tinggi. Tapi begitu mencermati hasil restribusi tidak meyakinkan. Ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Ini harus diperbaiki, harus ada langkah konkrit agar maksimal,” tandasnya.

Dia menyarankan agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bombana harus lebih teliti dan memiliki terobosan tertentu agar retribusi pasar meningkat
Tidak hanya Retribusi yang disoal, Dewan juga menyoroti lokasi dan suasana kebersihan pasar.
Ashari meminta perbaikan dan pembenahan serta menyelesaikan permasalahan lokasi masyarakat yang ada dilingkungan pasar.
Politisi asal Partai Nasdem itu mencotohkan Pasar Sikeli Kecamatan Kabaena Barat yang menjadi Pasar Utama di Pulau Kabaena.
“Segerah lakukan perbaikan dan pembenahan serta selesaikan cepat permasalahan lokasi pasar dengan masyarakat,” tandasnya.
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi adalah dua hal yang berbeda tergantung kewenangan setiap kepala daerah. Perbedaan utama dari keduanya terdapat pada segi subjek, objek, dan balas jasa.
Objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Lalu, subjek retribusi adalah orang-orang yang menikmati jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pada hakikatnya, fungsi utama pemungutan retribusi adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah serta pemerataan pendapatan masyarakat daerah.
Retribusi yang berperan sebagai sumber PAD berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan juga pembangunan daerah.
Saat sumber anggaran di suatu daerah telah tercukupi, maka seluruh kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik.
Fungsi lain dari retribusi adalah sebagai stabilitas ekonomi daerah yaitu mengendalikan harga pasar dan juga dapat membukakan lapangan kerja baru dalam rangka mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat wilayah setempat (ADV)