Banner Iklan

Proyek Irigasi Lambale Diduga Bermasalah, FPPBU Desak Kejari Muna Periksa PPK PU Butur Beserta Kontraktor

KilasSultra.com-MUNA — Sejumlah masyarakat Buton Utara yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pembangunan Buton Utara (FPPBU) menggelar unjuk rasa di Kantoe Kejaksaan Negeri Muna, Jumat, 18/03/2022.

Massa menduga proyek pembangunan Irigasi desa Lambale dengan nilai kontrak sebesar Rp 10 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Fatdeco Tama Waja ini diduga pengerjaannya tidak sesuai bestek.

“Pekerjaan proyek ini tidak sesuai bestek, misalnya bahan yang digunakan menggunakan batu kapur, mestinya bahan yang digunakan adalah batu seperti di moramo atau menggunakan batu gunung. Ditambah lagi pemasangan pondasi asal pasang saja, sudah pada rusak semua,”ungkap Jendral lapangan, Sudin, saat berorasi didepan Kantor Kejari Muna, Jumat, 18/03/2022.

Olehnya itu, FPPBU mendesak pihak Kejaksaan Negeri Muna segera turun lapangan untuk memeriksa proyek tersebut. Selain itu, mass juga mendesak pihak Kejari Muna untuk melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Buton Utara dan Kontraktor Pembangunan Irigasi Desa Lambale.

“Kami Mendesak Kejari Muna untuk turun memeriksa proyek pembangunan Irigasi di Lambale dan memeriksa PPK Dinas PU Kabupaten Buton Utara dengan Kontroktornya. Karena kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,”pintanya.

Sementara itu, M. Djunaedi Kasi BB Kejari Muna yang menerima massa mengatakan sebelumnya masalah ini sudah dilidik oleh pihak Kejaksaan. Sejumlah orang yang dianggap mengetahui telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

“Pada prinsipnya kita apresiasi, masyarakat yang peduli terhdap penyimpangan dilingkungan seperti, sudah ada laporan sebelumnya, ada yang sudah dipanggil dsn ada yang belum,”sebutnya.

Djunaedi mengatakan semua laporan akan ditindak lanjuti. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya sedang menunggu hasi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui adanya temuan kerugian Negara.

Baca Juga  78,6 KM Jalan Provinsi di Buton Utara Rusak Berat

“Semua laporan pimpinan akan tindak lanjuti, Kita menunggu hasil pemeriksaan BPK,
Karena ada tahapan pemeriksaan yang dilakukan BPK setelah itu ada masa sanggah 30 hari, kalau keluar LHP akan lebih cepat ditindak lanjuti,”terangnya.

Namun demikian, lanjut Djunaedi pihak Kejaksaan sudah menantongi bukti awal. Dari bukti awal tersebut diduga sudah ada indikasi melawan hukum.

“Bukti awal sudah ada indikasi. Hanya kalau mau turun dilapangan harus dirapatkan dulu dengan pimpinan. Karena jangan sampai turun lapangan tapi data belum lengkap. Jadi ini masih pemeriksaan awal,”pungkasnya. (Anr)

Tulis Komentar