KilasSultra.com-KENDARi- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalami kekerasan oknum diduga aparat kepolisian terhadap seorang wartawan Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan, saat meliput demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Priyanto Teguh Nugroho menuturkan untuk mendalami kejadian tersebut pihaknya melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa anggota.
Disebutkan, anggota yang diperiksaa oleh Propam ini yang diduga oknum yang terlibat dalam penganiayaan.
“Untuk saat ini dari tadi malam, baru 6 anggota polisi dan satu orang security di BLK Kendari yang kita mintai keterangannya,” ujar Priyanto melalui media perpesanan, Jumat (19/3).
“Intinya akan kita dalami dan terhadap oknum yang terbukti akan kita proses untuk pelanggarannya,” tambahnya.
Kasus tersebut rencananya akan dilaporkan secara resmi di polisi, Sabtu (20/3) hari ini.
Sejumlah organisasi profesi dan perusahaan pers sama-sama mengecam tindakan brutal oknum polisi yang menganiaya wartawan saat liputan tersebut.
Hal tersebut terungkap saat pertemuan di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Jumat (19/3).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra Sarjono menuturkan, pihaknya sudah membuat pernyataan sikap menuntut tanggungjawab Kapolda dan Kapolres untuk menegakan ketentuan, yang salah harus ditindak.
“Kita kawal dan tuntut kejadian ini, harus ada langkah kongkrit dari polri. Konsepnya, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Sarjono.
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra Asdar Zula menuturkan kejadian kekerasaan terhadap wartawan BKK menjadi catatan, penyelesaian masalah kekerasaan jurnalis tidak cukup dengan kata maaf.
Pasalnya, kata dia, jika sudah dimaafkan, besok-besok kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan bisa terjadi lagi.
“Ada banyak catatan aduan sama kita, termasuk kekerasaan saat demo di Polda, sampai sekarang tidak pernah ada proses. Jelas profesi ini dilindungi Undang-Undang (UU) harus ada tindakan tegas agar kejadian ini tidak terulang,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Rosniawanti Fikri menuturkan kekerasan terhadap Rudi harus menjadi atensi dan kecaman semua pihak.
“Kita harus meluangkan waktu mengawal kasus ini. Konteksnya tidak boleh hanya sampai di meja Propam tapi harus sampai ke meja pengadilan agar ada efek jera,” kata Ros.
Beberapa organisasi perusahaan pers yang mengecam kejadian tersebut datang dari Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra Jufri Rahim, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra Nasid dan Serikat Perusahaan Pers Sultra Irwan Zuinudin.
Komitmen mengawal kasus tersebut juga disuarakan agar kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap jurnalis tidak terulang kembali.
Diberitakan, kekerasaan oleh oknum diduga aparat kepolisian terhadap jurnalis terjadi kepada wartawan Berita Kota Kendari, Rudinan, saat meliput demo di BLK Kendari, Kamis (18/3).
Selain mendapat pukulan di kepala bagian belakang yang bisa mematikan, Rudinan juga disemprot kata-kata kasar.
Kantor BLK Kendari didemo massa aksi yang menamakan diri Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra), Kamis (18/3), mempersoalkan proses lelang pekerjaan workshop las dan otomotive mobil.
Proses lelang yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) BLK Kendari dinilai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Permahan Rakyat (Permen-PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. (B)