Banner Iklan

Pos Security dibongkar Pemkab, PT PLM  Layangkan Protes

KilasSultra.com-Bombana-PT Panca Logam Makmur (PLM) layangkan protes atas pembongkaran Pos security atau Pos jaga miliknya oleh Pemkab Bombana di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara

Perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas itu sangat menyayangkan tindakan paksa dan sepihak tersebut

Melalui Direktur Operasionalnya, Merry Febrianti Rumbayan, menilai langkah pembongkaran pos security tersebut tidak memiliki dasar yang tepat dan tidak mencerminkan semangat penertiban sebagaimana tercantum dalam SK yang dimaksud.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Akan tetapi, pembongkaran pos jaga security perusahaan kami jelas menimbulkan tanda tanya besar. Jika dasar hukumnya adalah penertiban tambang ilegal, mengapa yang dibongkar justru fasilitas pengamanan perusahaan yang sah?” ujar Merry dalam keterangan tertulisnya Rabu 25 Februari 2026

Menurutnya, pos jaga tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan internal perusahaan untuk menjaga aset, keselamatan pekerja, dan stabilitas operasional. Pembongkaran secara paksa dinilai berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial.

 

Merry menegaskan bahwa Perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan usaha secara transparan serta taat regulasi. Oleh karena itu, perusahaan merasa perlu mengambil langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korporasi dan kepastian berusaha.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas tindakan ini. Negara adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintahan harus berdasar pada aturan yang jelas, proporsional, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengawalan kegiatan tersebut agar memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan.

“SK yang diterbitkan secara eksplisit berbicara tentang penertiban pertambangan ilegal. Maka pertanyaannya sederhana, mengapa bukan tambang ilegal yang menjadi prioritas penindakan? Ini yang menjadi keprihatinan kami,” tambahnya.

Merry menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Bombana guna mencari solusi terbaik demi menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah. Perusahaan juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan.

Sebagai entitas usaha yang beroperasi di Bombana, Merry mengaku memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar, termasuk menyediakan lapangan kerja dan mendukung perputaran ekonomi lokal. Karena itu, perusahaan berharap persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan yang dapat berdampak pada stabilitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Kami percaya penyelesaian yang adil akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kepastian hukum adalah nafas investasi. Tanpa itu, kepercayaan publik dan dunia usaha akan tergerus,” tutup Merry.

Diketahui tindakan pembongkaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.4.3.2-19 tentang pembentukan tim penertiban pertambangan ilegal di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.

Tim yang hadir di lapangan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. (B)

Tulis Komentar