Banner Iklan

Polres Baubau Gagalkan Aksi Pencurian Ratus Juta

 

Kilas Sultra.com, BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga akan melakukan pencurian ratusan juta di area parkiran di Lippo Plaza Buton, Rabu (28/9/2022).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LR alias RH (49) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan H alias DGN (43) Kota Makasar, dan Keduanya baru saja datang ke Kota Baubau dengan tujuan melakukan aksi pencurian.

Hal tersebut di ungkap langsung Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan melalui presrilisnya mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal dari kedua pelaku yang sudah merencanakan aksinya berkeliling Kota Baubau untuk mencari target.

Lanjut Kapolres, Kedua pelaku akhirnya mendapatkan target seorang PNS yang baru keluar dari Bank Sultra BPD yang memegang kantung plastik berwarna hitam yang berisi uang ratusan juta membawa kedalam mobil pribadinya.

Pelaku terus mengintai korbannya hingga masuk ke dalam area parkir Lippo Plaza Buton, keduanya kemudian langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil milik korbannya dan hendak masuk ke dalam mobil.

“Jadi, pelaku LR sudah berhasil menjebol (pecahkan) kaca mobil tersebut dan ingin memasukan badannya ke dalam mobil tiba-tiba alarm mobil tersebut berbunyi dengan kencang yang membuat kedua pelaku panik,” tutur Erwin saat konferensi pers di gedung aula polres, Selasa (4/10/2022).

“Terus, kedua pelaku mencoba berlari meloloskan diri namun pihak Kepolisian Resor Baubau segera datang dan menghentikan pergerakan ke dua pelaku,” sambungnya.

Orang nomor satu di wilayah hukum polres Baubau menambahkan, keduanya bukan merupakan warga Kota Baubau, dan kedatangan mereka ke Kota Baubau telah direncanakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Motifnya adalah karena terlilit utang. Kedua pelaku dari luar Baubau, sengaja ke Baubau untuk mencari target dan mereka baru beberapa hari di Baubau,”terangnya.

Baca Juga  Rayakan hari jadi Polwan ke 74, Polres Baubau Gelar Syukuran 

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah
satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik korban, satu unit motor Yamaha Fino milik pelaku, dan satu buah obeng warna kuning panjang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian itu terancam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan pasal 363 ayat (1) ke-53 jo pasal 53 ayat (1), pasal 55 ayat (1) ke-1e, pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Firman)

Tulis Komentar