Polemik Tapal Batas Desa di Kecamatan Rarowatu Utara dan Lantari Jaya, DEWAN Telorkan Tiga Rekomendasi
KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah (DPRD) Kabupaten Bombana menelorkan tiga point rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Bombana, Senin, 6 Juni 2022.
Rekomendasi lahir usai menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait tapal batas antar desa yang terjadi di Kecamatan Rariwatu Utara dan Kecamatan Lantari Jaya.
Rapat digelar buntut hadirnya gesekan antar masyarakat terkait tapal batas sejumlah desa. Yakni, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara dan Desa Langkoala dan Desa Watu Watu kecamatan Lantari Jaya.
Menyikapi persoalan itu, DPRD Kabupaten Bombana, Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wita menjembati persoalan dengan menggundang sejumlah pihak yang berkompoten menggelar RDP.
Ikut hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Bombana
antaralain asisten I setda Bombana, Kabag Otoda, Kabag hukum.
Hadir pula Camat Rarowatu Utara, Camat Lantari jaya, kepala Desa Wumbubangka, Kepala desa Langkoala, kepala desa Watu-watu hingg tim penegasan tapal batas Kecamatan dan Desa.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana Arsyad, S.Pd, SH,MH itu mmpersilahkan masing masing yang peserta yang berpolemik menceritakan persoalan yang dihadapinya.
“RDP ini kami buka dan terbuka untuk umum. Guna mengefesiensi waktu agar terseistemasis jalannya rapat kita, sebaiknya kita persilahkan dulu pihak pihak yang berpolemik ini untuk mengemukakan masing masing pendapatnya. Sesudah itu baru dibahas untuk solusinya,” ujar Arsyad tawarkan agenda rapat
Diksempatan itu, masing-masing kepala desa beserta camatnya diberi kesempatan yang sama memaparkan persoalan yang terjadi dimasyarakat khusunya terkait tapal batas.
Setelah camat dan kepala desa, giliran asisten I setda Bombana, Kabag Otoda, Kabag hukum, hingga tim penegasan tapal batas Kecamatan dan Desa.
Diskusi berjalan alot. Setiap tanyaan, langsung terkonfirmasi langsung dengan pihak yang berkompoten utnuk menjawabnya.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir ikut meramu solusi guna menyelesaikan persoalan tapal batas antar desa dan kecamatan yang bersengketa.
Hingga akhirnya rapat RDP itu menyimpulkan tiga poit yang dispeakatai oleh semua peserta Rapat. Tiga point itu masing masing:
- Tim Penegasan Tapal Batas Desa Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menetapkan Tapal Batas mendasarkan juga ke Aspek History sebagai bagian dari parameter penentuan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2015.
- Bagi Tim Teknis BAPPEDA agar mendasarkan juga dengan beberapa peta yang ada dan memiliki keterkaitan dengan Desa yang akan dilakukan penyelesaian / penegasan Tapal Batas.
- Belum ada keputusan, karena Tim Penegasan Tapal Batas masih bekerja untuk menyelesaikan keseluruhan Tapal Batas Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bombana.
Tiga point itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Bombana Arsyad sebelumnenutup rapat. (Pariwara)