KilasSultra.com-BOMBANA-Polemik pemberhentian serentak para aparatur desa di 11 Kecamatan di Kabupaten Bombana berbuntut panjang
DPRD Kabupaten Bombana memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna meninjau lebih jauh, perkara pemberhentian berjamaah itu.
Para wakil rakyat itu, mencium gelagat ketidak wajaran. Diantaranya, kompak mengganti aparatur Desa, seolah dikomandoi. Dugaan menabrak rambu pemberhentian aparatur desa, tapi camat bersikukuh terbitkan rekomendasi.
Tidak hanya dua point itu, beragam keganjilan lain, mulai ditengarai satu persatu. Namun, untuk mengungkap aroma yang dibungkus rapi itu, Dewan bersepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus)
Kesepakatan membentuk Pansus itu diketok Senin, 1 Agustus 2022. Disepakati saat rapat dengar pendapat antara DPRD Bombana dengan camat, para Asisten, Dinas PMD yang diikuti pula sejumlah korban aparatur yang diberhentikan.
Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad mengatakan kepastian Pansus itu akan diparipurnakan Senin, 8 Agustus 2022 mendatang.
“Tadi, teman-teman anggota DPRD sudah menyepakati pembentukan Pansus. Insya Allah, senin depan akan diparipurnakan. Kebetulan Senin itu ada juga agenda Dewan,” ujar Arsyad.
Politisi asal partai Nasdem itu menjelaskan sesuai Tata tertib DPRD, Bahwa Pansus dibentuk melalui sebuah rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar mengatakan penggunaan Pansus merupakan hak konstitusi.
Dia kesal, sebab setiap rekomendasi yang dilahirkan DPRD, selalu tidak diindahkan oleh Pemkab Bombana.
“Tidak salah jika Dewan mulai menggunakan Haknya yang dijamin konstitusi. Kita mulai tebal muka kepada rakyat, sebab banyak rekomendasi yang dilahirkan dewan, tidak diindahkan oleh mereka (Pemkab Bombana). Makanya dewan mengambil jalur Pansus ini ,” tukasnya. (B)