KilasSultra.com. Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bombana merekomendasikan kepada Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) . Terkait Putusan Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait persoalan pemilihan Kepala Desa Mapila
Tak hanya PMD, Rekomendasi itu ditujukan pula kepada Pj Bupati Bombana Burhanuddin. Rekomendasi itu dibacakan saat laporan gabungan komisi DPRD Bombana atas hasil Pembahasan Rancangan Perda LKPJ APBD 2022 Juli 2023
“Merekomendasikan kepada Pj. Bupati Bombana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar secepatnya menindaklanjuti amanah PTUN,” ujar anggota DPRD Bombana Nasaruddin selaku juru bicara Gabungan Komisi
Disebutkan Putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar telah membatalkan SK Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Atas nama. Sudirman.
Kepala desa itu dilantik berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana tanggal 14 April 2022 .
Dengan hadirnya putusan PTTUN Makasar itu, Dewan berharap keputusan itu untuk segrera ditindak lanjuti.
Sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mapila, Kecamatan Kabaena Utara berpolemik. Saat perhitungan suara Minggu (20/2/2022) lalu, dua calon kepala desa yang bertarung di desa ini tidak ada yang menang karena, suara yang didapat dua kandidat seri.
Hasil Pilkades seri ini membuat bingung masyarakat Mapila. Sebab, hingga hampir dua bulan pasca pesta demokrasi enam tahunan itu digelar, tidak ada informasi siapa kepala desa terpilih di desanya.
Tidak hanya itu, mereka juga bertanya-tanya, bagaimana kelanjutan Pilkades dengan hasil seri tersebut. Apakah dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang atau digelar Pilkades ulang. Namun persoalan ini akhirnya terjawab saat pelantikan kepala desa serentak Kamis (14/4/2022).
Dari dua calon kepala desa yang memperoleh suara seri, salah satu kandidat kepala desa bernama Sudirman yang dinyatakan pemenang. Penetapan Sudirman sebagai Kades terpilih karena dia dinyatakan menang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data pemilih terpadat
Nama kepala desa petahana ini, tercatat menjadi salah satu dari 109 nama yang dibacakan saat pelantikan pada pertengahan April lalu. Dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU), Sudirman juga menjadi salah satu yang menerima penyemetan gobang garuda di dada dan pangkat di pundak oleh Bupati Bombana, Tafdil.
Saat Pilkades serentak Minggu (20/2/2022) lalu, tercatat dua kandidat yang bertarung di Desa Mapila. Calon Kades nomor urut 2 bernama Sulfikar sementara lawannya Sudirman, kades petahana nomor urut 5. Saat penghitungan suara, kandidat nomor urut 2 meraih 29 suara di TPS I dan 72 suara di TPS II dengan total 101 suara.
Sementara calon nomor urut 5 unggul di TPS I dengan meraih 79 suara dan 22 suara di TPS II, sehingga total perolehan suaranya sama dengan nomor urut dua yakni 101 suara.(ADV)