Polda Sultra Diminta Tangkap Direktur PT KPI dan PT Askon
KilasSultra.com -KENDARI, – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra didesak segera menangkap Direktur PT Kaci Purnama Indah (KPI) dan Direktur PT Astima Konstruksi (Askon).
Pasalnya sampai saat ini perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Blok Marombo, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah melanggar hukum.
Bahkan, aktivitas perusahaan tersebut diketahui telah mengabaikan imbauan Mabes Polri karena diduga telah melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini diungkapkan, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo saat ditemui, Senin (13/4). Dirinya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra untuk segera menangkap direktur PT
KPI dan Direktur PT Askon.
“Kami mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa dan menangkap kedua
direktur perusahaan tersebut (PT KPI dan PT Askon red), ” desaknya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikkan terkait dugaan pelanggaran illegal mining yang dilakukan PT KPI dan PT Askon.
“Keduanya (PT KPI dan PT Askon red) harus diberi penindakan hukum sesuai dengan
ketentuan perundangundangan, guna mempertegas eksistensi dan konsistensi penegak hukum dalam memberantas
praktik ilegal mining serta demi terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil, ” tekannya.
Sebab, berdasarkan data yang diperoleh, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya nama PT KPI di dalam database Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai pemilik IUP.
“Jadi memang bukan hanya menambang
di dalam kawasan hutan tanpa dokumen IPPKH, kedua perusahaan ini bahkan menambang tanpa IUP yang resmi. Sebab PT KPI sendiri sebagai pemberi SPK tidak
terdaftar dalam database Dirjen Minerba, ” ungkapnya.
Olehnya itu, jelas dia, kedua perusahaan tersebut, telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba serta UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Itu jelas di terangkan dalam pasal 158 UU Minerba dan pasal 50 serta 38 dalam UU Kehutanan, ” pungkasnya. (B)