KilasSultra.com-MUNA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kualisi Masyarakat Desa Warambe Menggugat (IPPMAWA) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dan di Mapolres Muna, Rabu, 13 April 2022.
Ketua IPPMAWA, Elwin Ade Putra meminta pihak aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dasa Desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 desa Warambe Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.
Elwin mengungkapkan, di dalam APBDes Warambe tahun 2020 terdapat anggarkan sebesar Rp 356 juta lebih untuk pembangunan sanggar budaya, namun hingga saat ini pembangunan sanggar itu belum tuntas 100 persen.
Kemudian pada tahun anggaran 2021, Pj. Kades warambe menganggarkan dana stanting sebesar Rp 30 juta diaggap tidak jelas penggunaannya. Begitu juga dengan pengadaan lampu jalan 14 unit sebesar Rp 254 juta lebih, pelatihan duduk adat sebesar Rp 34 juta lebih dan anggaran Sub bidang pendidikan sebesar Rp 54 juta lebih semuanya dianggap tidak jelas penggunaannya.
“Olehnya itu kami masyarakat desa warambe meminta kepada APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa warambe tahun anggaran 2020/2021,”ungkap Ketua IPPMAWA, Elwin Ade Putra.
Selain itu, lanjut Elwin, Pj. Kepala Desa Warambe dianggap tidak tranparan dalam pengelolaan kegiatan dana desa dibuktikan dengan tidak adanya sosialisasi, tidak adanya papan informasi tentang penggunaan APBDes tahun anggaran 2020-2021.
“Kepala Desa Warambe tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2020-2021, terbukti tidak ada papan informasi tentang APBDes begitu juga tidak pernah melakukan sosialisasi APBDes sebagaimana telah ditentukan dalam aturan,”ujarnya.
Setelah berorasi didepan kantor Kejaksaan, massa IPPMAWA diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir. Dihadapan kasi Pidsus, massa menyerahkan laporan penyalahgunaan dana desa Warambe.
Menurut, Sahrir meskipun laporan ini telah dilaporkan ke pihak Polres Muna, namun pihak Kejaksaan Negeri Muna tetap akan menerima laporan masyarakat desa warambe sambil menunggu berkas perkara dan tersangka dari pihak penyidik polres Muna apabila dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami tidak bisa turun lidik karena laporannya sudah masuk di polres, nanti kita akan menunggu berkas perkaranya bila sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,”terangnya.
Setelah diterima di Kejaksaan, massa IPPMAWA kemudian menuju kantor Bupati Muna. Disana mereka meminta kepada Bupati Muna L.M. Rusman Emba untuk mencopot Pj. Kades Warambe. Namun karena Bupati Muna sedang ada kegiatan penting, massa hanya ditemui oleh Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna Ali Sadikin.
“Pak Bupati lagi sedang ada tamu dari Balai PU Provinsi sehingga tidak bisa menemui masyarakat peserta demo, tetapi Insyaallah tuntutan masyarakat ini akan saya sampaikan kepada Pak Bupati dan pak Inspektur untuk melakukan pemanggilan terhadap pj. Kades,”tukasnya.
Sementara itu Pj. Kades Warambe hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi karena nomor Hendponnya saat dihubungi tidak aktif. (Anu).