KilasSultra.com-BOMBANA-Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bombana menjaga sikap netralitasnya dalam menghadapi Pemilu 2024.
Jika ada ASN yang coba – coba tidak netral atau ketahuan ikut-ikutan bermain poilitik, maka dirinya mesti siap-siap menanggung resiko atas sanksi berat.
“Bagi ASN dimanapun berada, dari tingkat Kabupaten hingga tingkat desa dan kelurahan saya berharap dan memohon agar jaga kenetralannya,” ujar Edy Suharmanto di kantor Bupati Selasa 31 Januari 2021
Edy menegaskan undang-undang atas kenetralan ASN itu sudah ditetapkan, beserta konsekuensi bagi ASN, dan itu adalah ranah bawaslu.
“Saya dan pak sekda dan teman-teman Kadis hingga camat dan lurah berkomitmen akan mensuport Bawaslu manakalah ada teman-teman ASN yang dinilai melanggar ketentuan-kentetuan berdasarkan ketetapan Bawaslu,” pinta Edy
Selain itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bombana agar mejaga ketertiban dan keamanan dilingkungan masing-masing.
“Bagi masyarakat yang memiliki Hak Pilih agar memanfaatkan hak pilihnya dengan menandatangai TPS-TPS yang ditentukan KPU,” tutupnya
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik karena Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
(ADV)