Banner Iklan

Pj Bupati Buton Basiran Hadiri Rakor Vidcon Bincang Stranas Pencegahan Korupsi

KilasSultra.com. BUTON – Pj. Bupati Buton, Drs. Basiran, MSi. mengikuti Bincang Stranas Pencegahan Korupsi (PK) yang bertajuk Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan.

Basiran menegaskan kegiatan Stranas PK penting diikuti guna menetukan arah kebijakan dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di daerah

Bertempat di Ruang Rapat VVIP Anjungan Kantor Bupati Buton, Kamis, 8 September 2022. Acara ini dilaksanakan secara hybrid (Zoom meeting) yang diikuti oleh seluruh Pejabat Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia.

Ikuti Vidcon, Basiran tidak sendirian. Dia mengajak jajaran. Diantaranya Sekda Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin S.Pd M.Si, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Buton, Alimani S.Sos M.Si, Serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten

Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si bersama jajarannya saat Vidcon
Pj Bupati Buton Drs. Basiran, M.Si bersama jajarannya saat Vidcon

 

Acara Stranas PK itu dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Bincang itu dihadiri langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu tujuan didirikannya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari divided untung perusahaannya.

“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” ujar Wakil Ketua KPK.

Alexander Marwata berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD. “Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun. Itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.

Baca Juga  Jaga Netralitas Pemilu, Pj Bupati Buton Minta Bawaslu Laporkan ASN Tidak Netral

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi.

Namun, realitanya BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi melangggengkan kekuasaan dan kepentingan pribadi, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD. (ADV)

Tulis Komentar