KilasSultra.com-BOMBANA- Pj. Bupati Bombana, Burhanuddin membuka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bombana tahun 2024, di gedung Auditorium Tanduale Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Kamis 23 februari 2023
RKAPD diamantkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa dokumen perencanaan daerah disusun untuk terintegrasi.
Terintegrasi itu mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun, dan RKPD
RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Burhanuddin menegaskan perencanaan yang paling utama harus memahami apa yang menjadi potensi didalam daerah itu sendiri. Hal itu bertujuan agar didalam membuat perencanaan nantinya tepat sasaran sesuai potensi apa yang ada didalam daerah agar bermanfaat bagi masyarakat.
“Secara global kita mempunyai potensi sumber daya alam dan juga sumberdaya manusia. Karena itu, ini yang menjadi utama bagi kita untuk dikembangkan menjadi indikasi perencanaan agar apa yang kita rencanakan dapat terjangkau,” ungkapnya.
Selanjutnya, Burhanuddin mengatakan penyelengaraan Forum Komunikasi Publik RKPD Kabupaten Bombana tahun 2024 merupakan momentum yang strategis.
“Kita untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana strategis agar membuat perencanaan harus objektif yang dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Pj Bupati menjelaskan Forum Komunikasi Publik RKPD merupakan rangkaian tahap yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun sebelum perumusan rencana tahun ini.
Lanjutnya, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan menteri dalam Negri tahun 2017 bahwa Rencangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala OPD dan pemangku kepentingan dalam Forum Komunikasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan yang akan dirumuskan secara bersama sekholder serta Forum Komunikasi Publik.
“Oleh karena itu, penyusunan RKPD tahu 2024 harus mampu menjawab permasalahan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bombana, Forum Komunikasi Publik ini dapat menjadi beking komunikasi dan komitmen seluruh stakeholder dalam pelaksanaan dan pengawasan dalam satu bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan rencangan angaran pendapatan daerah,” jelasnya.
Ikut hadir dalam kegiatan antara lain, Sekda Bombana Man Arfa, Asisten Kabupaten Bombana, Kepala OPD Kabupaten Bombana, Eselon III, Eselon IV, serta seluruh camat se-Kabupaten Bombana. (ADV)
k