KilasSultra.com-MAKASAR- Pj. Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si membuka secara resmi Bimbingan Teknis dan Asistensi Penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bombana Tahun 2022
Bertempat disalah satu hotel di Kota Makasar, Kegiatan Bintek digelar selama tiga hari, dimulai tanggal 19 Maret sampai dengan 21 Maret 2023.
Bimtek LPPD tersebut mengundang Narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Kinerja Daerah Kemendagri yang merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Pejabat Administrator, Fungsional, Perencanaan, Tim Penyusun dan Tim Reviu LPPD Kabupaten Bombana Perangkat Daerah dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait penginputan dan penyampaian data dukung LPPD Kabupaten Bombana Tahun 2022 melalui aplikasi Si-LPPD.
“ Saya berharap agar Kabupaten Bombana dapat masuk 10 Besar Nasional dalam penilaian kinerja LPPD Tahun 2022. Oleh karena itu, diharapkan Tim Penyusun, Tim Reviu dan seluruh Perangkat Daerah dapat mengikuti dan memahami proses pengisian data dan narasi LPPD, yang akan disampaikan oleh Tim EKPPD KEMENDAGRI.,” ujarnya saat membuka kegiatan.
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Laporan tersebut mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Atas dasar tersebut pemkab Bombana menggelar Bimbingan Teknis dan Asistensi Penyusunan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bombana Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Bell Inn Panakukang-Makassar digelar selama tiga hari, dimulai tanggal 19 Maret sampai dengan 21 Maret 2023.(ADV)