PGRI Butur Kritik Diknas terkait Pemerataan Guru
KilasSultra.com. BUTON UTRA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Buton Utara (Butur) desak Dinas Pendidikan setempat agar kiat pemerataan guru dilakukan secara profesional.
Permintaan dilakukan agar pendistribusian guru di wilayah itu dilakukan secara merata, tidak menyalahi prosedur serta punya kesesuaian dilokasi tempat pindahannya.
“Kami atas nama PGRI telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar dalam hal pemerataan guru lebih memperhatikan aturan yang ada. Khususnya tentang syarat mutasi sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019,” ujar Ketua PGRI Butur, Fajar Indra .
Dirinya berharap, pemerataan guru harus memperhatikan sisi kebutuhan sekolah dalam hal pemenuhan guru. Jangan ada kesan seolah ada tendensius.
“Kita akan kawal sampai pada proses pemerataan guru ini dilaksanakan secara profesional” tandasnya.
Fajar Indra menegaskan hal terpenting dalam pelaksanaan penataan guru yakni jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Diantaranya pemenuhan jam kerja bagi guru yang sertifikasi.
“PGRI Cabang Butur mengingatkan dalam pemerataan guru ini harus betul-betul profesional, jangan terkesan bernuansa pilih kasih terhadap guru-guru kita di lapangan di enam kecamatan se-Kabupaten Butur,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris PGRI Cabang Butur, Safiun ikut minta agar Diknas jangan pernah tertekan dan terintervensi dari pihak manapun dalam hal pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru.
“Karena yang tahu kondisi guru di lapangan adalah Dinas Pendidikan,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan PGRI, Kepala Dinas Pendidikan Butur, Kusman Surya mengatakan pemerataan guru akan mempertimbangkan sejumlah unsur teknis dilapangan.
“Pemindahan guru bukan hanya jauh dekatnya tapi pada prinsipnya harus disesuaikan dengan jam mengajar. Jangan sampai kita pindahkan, akan menganggu jam mengajar guru lain sehingga berdampak pada sertifikasinya,” kata Kusman Surya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses membuat rekomendasi atau pertimbangan.
“Dengan berbagai tekanan politik, saya akan lakukan secara profesional demi kepentingan guru-guru dan tidak merugikan pihak lain. Saya akan jalankan saran dari PGRI berdasarkan pertimbangan teknis dan data Dapodik serta pemetaan,” kata Kusman Surya.
Dia mengaku yang namannya guru ataupun kepala sekolah tidak boleh diporoses sebelum ada pertimbangan tehknis dari Dinas Pendidikan. Hal itu sesuai Permendikbud. “Insyallah saya tidak akan terpengaruh dengan persoalan pertimbangan politik. Kalau namanya guru, tidak bisa diintervensi, karena ini kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Apa lagi menurut Kusman, saat ini Butur mendekati momen pemilihan kepala desa. Maka guru tidak boleh terlibat dalam Pilkades. “Guru itu tidak bisa terlibat dalam politik praktis. Mengingat kalau guru dijadikan panitia, mungkin wajar saja karena tokoh masyarakat tapi tidak bisa membawa nama guru. Saya juga salah satu panitia kabupaten, akan turun langsung memantau di lapangan dan tentunya saya tidak ingin ada keterlibatan guru dalam hal tersebut,” pungkasnya. (B/M)