Pertamina Bangun Depot, Pemprov Sultra hibahkan lahan 2,9 hektare
KilasSultra.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melepas aset miliknya berupa tanah seluas 2,9 hektare kepada PT. Pertamina (Persero) Selasa 9 Februari 2021
Proses hibah ditempuh untuk mewujudkan pembangunan Depot Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lahan itu terletak di di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari. Ini merupakan proses administrasi hukum, setelah sebelumnya, lahan itu sudah diperuntukkan kepada pertamina sejak tahun 1979 oleh Presiden Suharto.
Bertempat Di Aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra, pelepasan aset itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara PT. Pertamina (perseroan)
Gubernur Sulltra Ali Mazi mengatakan, proses hibah dilakukan setelah melewati persetujuan dari DPRD Provinsi Sultra.
“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur,”
Ali Mazi mengatakan proses hibah merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.
“Kita tentunya sepakat bahwa saling dukung yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” kata Gubernur.
Atas dasar itu, lanjut Gubernur, Pemprov Sultra merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.
Dijelaskan, pada dasarnya hibah yang dilakukan pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Pada kesempatan itu, Gubernur kembali mengulang pernyataannya bahwa setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku.
“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerimja hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” papar Gubernur.
Atas seluruh proses yang dilalui itu, Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, direksi Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut.
Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada tahun 1979.
Merespon perintah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Sultra pada masa itu segera merespon dengan menyediakan sebidang tanah yang sekarang berlokasi di Jalan RE. Matadinata Nomor 1 Kelurahan Mata, Kota Kendari, yang diperuntukkan bagi Pertamina untuk membangun TBBM.
Namun, yang menjadi persoalan adalah sejak tahun 1979 sampai dengan beberapa waktu yang lalu, belum ada penyelesaian hukum atau penyelesaian administrasi terkait penyerahan tanah dimaksud.
Menyikapi kondisi yang demikian, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik pemprov, dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.
Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD, Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero).
Ditempat yang sama, Senior Supervisor Communication & Relation PT Pertamina MOR VII Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufik Kurniawan mengatakan sebelum melakukan permohonan hibah ke pemprov, pihaknya terlebih dahulu menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Jadi prosesnya panjang, sebelum melakukan permohonan tentunya kita melakukan perunutan terhadap aset ini harmoninya seperti apa, sejarahnya seperti apa, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim tanah itu kepemilikan dari yang bersangkutan,” katanya.
Kata dia, setelah alas hak sudah didapatkan pihaknya, maka segala proses investasi bisnis dan lain sebagainya terkait mendukung kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mudah dilakukam oleh Pertamina.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung untuk hibah tanah kepada TBBM Kendari ini, dari pemerintah provinsi, DPRD dan kepada pihak BPN dan Kejaksaan tinggi yang mendukung,” katanya. (ADV)