Banner Iklan

Perjuangkan Pulau Kawi kawia Milik Sultra, Ali Mazi Temui Mentri Sofyan Jalil

KilasSultra.com-JAKARTA-Pulau Kawi kawia, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggra, kembali di incar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wilayah administrasinya.

Pulau yang terletak di bagian Barat Kabupaten Buton Selatan itu, sebelumya adalah zona tangkap ikan bagi nelayan Buton sejak zaman dahulu kala. Oleh nelayan Buton, Pulau itu diklaim sebagai tempat bertelurnya ikan atau tempat teduh aneka benih ikan jika musim ombak

Namun kini, pulau yang tak berpenghuni itu, belakangan mulai disengketakan. Provinsi Sul Sel mengkalim bahwa pulau yang berjarak sekitar 95 KM dari Buton selatan itu masuk daerah teritorial administrasinya.

Jumat 19 Februari 2021Gubernur H. Ali mazi menemui Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN. Ali Mazi memaparkan luas wilayah Sultra beserta jumlah dan nama pulau beserta sketsa petanya.

Kata Gubernur Ali Mazi, klaim dari provinsi yang bertetangga dengan Provinsi Sultra tersebut dapat diartikan sebagai hendak mengurangi luasan wilayah Sultra yang sesungguhnya.

Dia menyebutkan Total luas wilayah Sultra adalah 148.140 Km2. Terdiri atas wilayah daratan 38.140 Km2, dan luas lautnya 110.000 Km2. Memiliki panjang garis pantai 1.740 Km.

“Luasan itu, termasuk Pulau Kawi kawia. Sultra itu memiliki 651 pulau, baik yang belum diberi nama dan yang telah diberi nama, dan luasan itu termasuk Pulau Kawikawia,” tambahnya.

Keinginan Pemprov Sulsel merebut Pulau Kawikawia dari wilayah Provinsi Sultra, dinilai aneh. Sebab Pemprov Sulsel belum nyatakan kepemilikan atas pulau tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah.

Sebaliknya dengan Pemprov Sultra. Justru sejak lama sudah nyatakan bahwa pulau kawi kawia masuk wilayah Sultra. Tertuang dalam perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di mana dalam lampiran Peta Potensi Perikanan, Pulau Kawikawia masuk sebagai Zona Perikanan Tangkap Provinsi Sultra

Sejumlah kelengkapan administrasi Sultra itu mendapat atensi dari Sofyan jalil. “Normalnya, obyek kewilayahan seperti itu seharusnya dimasukkan ke dalam Perda RT-RW Provinsi,” jelas Menteri Sofyan Djalil.

Meski begitu, Sofyan Djalil, menyarankan agar penyelesaian masalah ini melibatkan Menteri Dalam Negeri. “Penyelesaian klaim batas wilayah antara Provinsi Sulsel dengan Provinsi Sultra ini harus diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Sofyan Djalil.

Demi kepentingan tersebut, Gubernur Ali Mazi telah melayangkan surat kepada Mendagri Tito Karnavian, yang telah didisposisi kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si. untuk ditindak lanjuti. (ADV)

Tulis Komentar