Banner Iklan

Perjuangkan Hak Warga,  DPRD Bombana akan panggil PT BMR

 

KilasSultra.com – BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana akan memanggil PT Bukit Makmur Resource (BMR) di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara

Pemanggilan buntut aduan masyarakat bahwa perusahaan  pemurnian nikel (smelter) itu diduga menyerobot lahan masyarakat namun tidak memberi kopensasi

Ketua DPRD Kabupaten Bombana,Arsyad.S.Pd SH,MH menegaskan  pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Rencana kita akan lakukan hearing atau rapat dengar pendapat. Kami akan memanggil pihak perusahan serta pihak pihak terkait. Tuntutan masyarakat disana jadi  fokus DPRD untuk membantu masyarakat,” pungkasnya saat menerima aduan masyarakat.

Dia menegaskan sedapatnya hadirnya perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Bombana adalah berkah untuk  menguntungkan rakyat, bukan justeru sebaliknya.

Ketua Partai Nasdem itu nyatakan keprihatinannya serta menegaskan  akan menelusuri  kasus yang membelit warga Kecamatan Kabaena Utara tersebut.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Mapila (AMM) bersama Lingkar Kajian Marhaenis (LKM), melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD dan Kantor Badan Pertanahan Bombana, Senin (8/8/2022).

Sedikitnya terdapat empat tuntutan yang disuarakan. Antara lain

  1. Meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana untuk meninjau keabsahan dokumen oleh pemerintah Desa Mapila yang telah menghilangkan hak rakyat atas kepemilikan tanahnya.
  2. Meminta pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana atas hak kepemilikan tanah rakyat yang dirampas oleh pemerintah Desa Mapila dengan menggunakan regulasi yang tidak jelas dan merugikan masyarakat.
  3. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik lahan di Desa Mapila, serta meminta DPRD Kabupaten Bombana agar betul-betul menjalankan fungsi kontrolnya, dalam menangani masalah sengketa lahan di Desa Mapila
  4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana agar secepatnya menjadwalkan RDP dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga  DPRD Kabupaten Bombana Sarankan Diklat PIM Punya Payung Hukum di Daerah

Menanggapi tuntutan  itu, Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad mengatakan bakal memanggil semua pihak-pihak  yang berkompoten agar pesoalan ini lekas menemukan titik temu. .

“Rapat dengar pendapat nanti akan mengundang semua komponen yang terlibat atau minimalnya ikut mengetahui lahan yang diklaim tersebut,” paparnya

Diantaranya, pemerintah Desa hingga Camat. pihak rumpun hingga, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, dan pihak Perusahaan.(Pariwara)

 

 

Tulis Komentar