KilasSultra.com-BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana untuk pertama kalinya untuk masa bakti 2019-2024 menggelar paripurna Peragantian Antar Waktu (PAW)
Semua mata tertujuh pada sosok Abdul Wahid. Dirinya resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan DPRD Kabupaten Bombana
Abdul Wahid adalah PAW menggantikan mendiang Almarhum Ahmad Mujahid. Keduanya adalah politisi asal partai Golkar dari dapil Kabaena. Abdul Wahid adalah pemenang kedua perolehan suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPUD Bombana
Pelantikan Abdul Wahid sebagai PAW merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Masi, Nomor 157 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bombana pengganti antar waktu yang terteken di Kendari 13 Februari 2023.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya baiknya dan seadil-adilnya sesuai ketentuan perundang-undangan dan dengan berpendoman kepada Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Abdul Wahid mengucapkan Sumpah.
Sesuai tuntunan Agama Islam, Abdul Wahid juga bersumpah bahwa akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD secara sungguh-sungguh dan demi tegaknya demokrasi.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan bangsa,” tutup Abdul Wahid mengambil sumpah pelantikan.
Diketahui Abdul Wahid direkomendasikan ke DPRD setempat oleh partainya berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2019 lalu. Nama Abdul Wahid tercatat menduduki peringkat kedua terbanyak menyusul nama mendiang Ahmad Mujahid.
Pengambilan sumpah tersebut Abdul Wahid langsung disambut oleh sejumlah Anggota DPRD lainnya. Ia juga langsung diarahkan untuk menempati kursi kosong yang kini menjadi miliknya diruang Paripurna tersebut.
PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 disebutkan bahwa PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.
Indonesia menganut sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Itu artinya, calon legislatif (caleg) memang dipilih atas dasar suara terbanyak dari masyarakat, tetapi pencalonannya ditentukan oleh parpol.
Anggota DPRD Kabupaten /Kota berhenti antar waktu karena :
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan;
Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota selama tiga (3) bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun;
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD Kabupaten/Kota;
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara atau lebih;
- Tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD;
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menjadi anggota partai politik lain; (ADV)